KALIANDA GS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terus berkomitmen memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Pemkab menggelar sosialisasi tata cara Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), di Aula Rajabasa, Kantor Bupati setempat, Selasa (21/10/2025).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Anton Carmana, mewakili Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan efektivitas pengelolaan SP4N-LAPOR agar menjadi kanal utama masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, kritik, maupun pengaduan atas layanan publik.
Turut hadir Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan, Anasrullah, S.Sos., M.M., serta narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Hasan, S.E., Pejabat Pusat Penerangan Kemendagri, yang memaparkan tata kelola pengaduan sesuai Permendagri Nomor 8 Tahun 2023.
Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Kominfo Lampung Selatan, Novi Riantina, S.E., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan ini juga menjadi bentuk monitoring dan evaluasi bagi para admin SP4N-LAPOR di seluruh perangkat daerah dan 17 kecamatan se-Kabupaten Lampung Selatan.
“Tujuan utamanya adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi program dan kinerja pemerintah, khususnya dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik melalui pengaduan SP4N-LAPOR,” ujar Novi.
Dalam sambutannya, Anton Carmana menegaskan bahwa SP4N-LAPOR merupakan implementasi kebijakan “No Wrong Door Policy”, yang memastikan setiap pengaduan masyarakat diterima dan ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.
“Melalui sistem ini, masyarakat dapat menyampaikan laporan atau aspirasi secara langsung, dan pemerintah wajib menindaklanjuti dengan cepat, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh peserta untuk memahami secara utuh prosedur dan mekanisme penanganan pengaduan, mulai dari penerimaan, tindak lanjut, hingga pelaporan akhir sesuai regulasi.
“Mulai dari proses awal hingga pelaporan, semuanya harus dilakukan secara terstruktur dan terbuka,” tambahnya.
Menutup kegiatan, Anton menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kominfo Lampung Selatan atas inisiatif menyelenggarakan sosialisasi ini sebagai wujud nyata komitmen Pemkab dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat budaya keterbukaan dan tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat,” ujarnya.($)