KALIANDA GS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Layak Anak (KLA) ke DPRD setempat. Hal ini dimaksudkan sebagai dasar hukum penyelenggaraan KLA di Lampung Selatan.
Raperda KLA tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan (Ekobang), Burhanuddin mewakili Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat. Rabu (11/3/2020).
Dari pantauan tim ini, rapat paripurna yang dipimpin Waki Ketua I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono didampingi Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Darol Khutni, dihadiri 38 dari 50 orang jumlah anggota DPRD Lampung Selatan.
Dalam penyampaiannya, Burhanuddin menjelaskan, peraturan daerah tersebut bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
“Raperda ini juga bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak anak dalam menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat. Juga untuk melindungi anak dari acaman permasalahan sosial dalam kehidupannya,” terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Raperda KLA juga bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat dan kreativitas anak. Kemudian, mengoptimalkan peran dan fungsi keluarga sebagai basis pendidikan pertama bagi anak.
“Selanjutnya Raperda KLA ini bertujuan untuk membangun sarana dan prasarana daerah yang mampu memenuhi kebutuhan dasar anak untuk tumbuh berkembang secara optimal,” katanya.
Sementara itu, delapan Fraksi di DPRD Kabupaten Lampung Selatan yakni, Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo menyatakan siap membahas Raperda KLA ditingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda) DPRD setempat. (*).
Komentar