oleh

Pemkab Lambar Mengeluarkan SE Larangan Bepergian Kepada Seluruh Pegawai Selama Nataru

LAMPUNG BARAT GS – Kegiatan rutin coffe morning yang membahas evaluasi dan perencanaan kerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) terkait dengan larangan bepergian keluar daerah pada Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Bupati Lambar Parosil Mabsus, Wakil Bupati (Wabup) Mad Hasnurin, Sekretaris Daerah (Sekda) Akmal Abd Nasir didampingi oleh Assisten bidang pemerintahan dan kesra Adi Utama, Staf Ahli Bupati dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lambar. Senin (06/12/2021) Di Aula Kagungan.

Pemkab Lambar mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang memuat larangan bepergian kepada seluruh pegawai selama 24 Desember 2021 hingga 02 Januari 2022 mendatang. Demi mencegah adanya lonjakan kasus penularan covid-19, larangan itu tertuang dalam SE Nomor: 060/686/09/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru. Selain larangan bepergian kemungkinan nanti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan kembali di berlakukan pada 24 Desember 2021”. Ungkap Bupati Parosil.

Pada Peringatan Nataru, Masyarakat dianjurkan untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) pada Hari Nataru dan tidak di perbolehkan untuk membuat kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan kerumunan berlebihan. Ucap Bupati Lambar. (Kamto).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

+ 80 = 84