oleh

Minta Hentikan Pemberitaan Dengan Memberi Uang

LAMPUNG BARAT GS – Menindak lanjuti pemberitaan komponen bantuan BPNT Di Lambar yang tidak layak, konsumsi pihak suplayer mengirim utusan untuk menemui wartawan di Sekretariat DPC Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (Ajoi) kabupaten Lampung Barat (Lambar) di Liwa. Kamis (1/12/2022).

Dengan alasan ingin silahturahmi utusan suplayer tyang berinisial F dan M itu meminta kepada wartawan, agar menghentikan pemberitaan pengadaan BPNT di Lambar tersebut, dengan kompensasi memberikan sejumlah uang.

“Ini ada titipan dari pak Bowo, tolong diterima karna saya diarahkan untuk menyelesaikan persoalan ini. Apapun bentuk dari titipan dari Pak Bowo saya harus sampaikan biar tidak ada kesalahan dari saya, Apapun hasil obrolan tetap akan saya sampaikan ke pak Bowo”. Ungkap M kepada salah satu wartawan media online yang memberitakan.

Menyadari hal tersebut adalah upaya penyuapan yang merupakan tindakan yang tidak terpuji dan menyalahi aturan beserta bertentangan dengan Undang-Undang (UU) tipikor tentang tindak pidana korupsi, yang menjadi salah satu nawacita presiden republik indonesia (RI), maka para wartawan menolak pemberian uang tersebut.

“Apa ini bang, ga usah bang. Dan saudara F menyimpan kembali uangnya ke dalam saku jaket sebelah kanan. Kemudian meningalkan kantor jurnalis bersama rekannya”. Jelasnya seraya kesal.

Selain itu Suplayer BPNT, Bowo saat ditanya perihal tujuan yang dilakukan oleh pihak utusannya yang diduga mencoba meyuap, dia menjelaskan via WhatsApp dengan menjawab itu semua merupakan inisiatif dari cabang kami pak F.

“Untuk hal hal kedepan bisa langsung di komunikasikan lanjut dengan beliau ya”. Ucapnya.

Seperti diketahui sebelum hal tersebut terjadi pihak dari utusan Suplayer BPNT. Terlebih dahulu memaparkan maksud dan tujuannya, datang menemui media cetak, online dan televisi yakni, untuk klarifikasi terkait Pendistribusian bantuan BPNT yang ada di kecamatan balik bukit kabupaten setempat.

“Kami mau menjelaskan penyaluran BPNT, adapun untuk bantuan tersebut jika ada yang tidak layak pihaknya siap menganti barang yang rusak dengan berkomunikasi terlebih dahulu kepada TKSK dan E-warung, dengan ketentuan pengembalian barang rusak maksimal tiga hari setelah barang di terima oleh KPM. Adanya barang yang rusak disebabkan jauhnya jarak tempuh, misal dari metro ke Lambar dan buah-buahan nya menyusut timbangannya dan bisa sebagian busuk”. Elaknya saat memberi hak klarifikasi.

Sementara pihak legislatif DPRD setempat yang membidangi hal tersebut, belum berhasil untuk dimintai keterangan secara Resmi, dan dipastiakan akan diminta tanggapannya terkait hal hal yang rakyat dalam waktu dekat. (Li).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

− 2 = 2