oleh

Kemenkumham Lampung Gelar Penandatanganan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

BANDAR LAMPUNG GS – Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkumham) dan Hak Asasi Manusia (HAM) Lampung menggelar Penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Orang atau Kelompok Masyarakat Miskin Tahun Anggaran 2023, Adapun Organisasi Bantuan Hukum dalam hal ini yakni Organisasi Bantuan Hukum yang telah lulus Verifikasi dan Akreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022 – 2024 Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (RI). Selasa (24/1/2023) di Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung.

Dalam Sambutannya Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Dr. Sorta Delima Lumban Tobing mengatakan, Peranan Organisasi Bantuan Hukum dalam pelaksanaan bantuan hukum tidak semata mata hanya untuk mendampingi masyarakat miskin yang sedang bermasalah didepan hukum saja, akan tetapi maksud dan tujuan kegiatan bantuan hukum khususnya non litigasi melalui kegiatan penyuluhan hukum diharapkan dapat menciptakan perubahan budaya hukum kepada masyarakat khususnya masyarakat Provinsi Lampung.

Lanjutnya, Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan upaya negara dalam memenuhi hak warga negaranya dalam kebutuhan akses terhadap keadilan dan persamaan di hadapan hukum. Untuk mendorong suksesnya pelaksanaan bantuan hukum di Provinsi Lampung, terdapat 22 Organisasi Bantuan Hukum yang sudah terverifikasi dan terakreditasi periode 2022-2024 Oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional. Ungkapnya.

“Diharapkan peran aktif pengurus Organisasi Bantuan Hukum untuk terus mensosialisasikan terkait adanya bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin yang bermasalah didepan hukum sehingga penyaluran dana bantuan hukum tepat sasaran”. Pungkasnya. (Arta).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

14 − = 8