oleh

Kadisdik Provinsi Lampung Diminta Dapat Mengevaluasi Kepsek SMAN 2 Tuba Udik

TULANG BAWANG BARAT GS – Nurkholid Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Tulang Bawang (Tuba) Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubabar) jarang masuk Sekolah. Jumat (8/10/2021).

Ketika hal ini akan dikonfirmasi dengan Kepsek SMAN 2 Tuba Udik Nurkholid tidak pernah ada di tempat. Bukan hanya itu saat dihubungi demi berimbangnya berita terkait dugaan pungli No Hendpone (Hp) dan Whatshap Wartawan di Blokir Kepsek SMAN 2 tidak bisa di hubungi.

Diduga juga Nurholik Kepsek SMAN 02 TBU Tabrak Aturan Kedisplinan Pegawai Peraturan No.53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kemudian dari hal di lapangan catatannya, jadi sejak dilantik menjadi kepsek SMAN 2 Tuba udik absennya, selama satu minggu tidak pernah masuk full kata Sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Saat Wartawan menemui Waka Kesiswaan Wahyudi, namun enggan berkomentar “Silahkan hubungi langsung kepsek nya Bang, saya takut salah ngomong”. Ujarnya sembari meminta awak media tidak mengambil gambar atau merekamnya belum lama ini kepada Wartawan.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Lampung Sulfakar di minta dapat mengevaluasi Kepsek SMAN 2 Tuba Udik. agar dunia pendidikan semakin baik dan semakin khususnya di SMAN 2 Tuba Udik.

Berita sebelumnya dugaan SMAN 2 Tuba Udik, tabrak aturan Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pada pasal 1 ayat 4 dan 5 secara tegas dijelaskan, bahwa yang dimaksud pungutan adalah penarikan uang yang sifatnya wajib/mengikat dan jumlah serta waktunya ditentukan.

Ditambah dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan, pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.

Pasal 21 Ayat 3 menyebutkan, (a) sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak boleh melakukan pungutan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB ataupun perpindahan peserta didik, dan (b) melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Sesuai Berdasarkan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Provinsi Lampung nomor 420/1062/V.01/DP.2/2020 berisikan.

Dalam rangka meningkatkan aksesabilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik di sekolah, serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, diminta kepada kepsek SMA/SMK/SLB negeri dan swasta se-Provinsi Lampung penerima dana BOS reguler dan BOSDA, untuk tidak melakukan penarikan SPP atau sumbangan lainnya terhadap wali murid peserta didik.

Sedangkan sumbangan adalah pemberian berupa barang/uang/jasa secara sukarela dan tidak mengikat. Kendati demikian masih ada saja Oknum Pihak Sekolah yang tergolong berani melakukan Pungli ke peserta didik.

Seperti halnya yang diduga terjadi adanya Pungli Di SMA N 2 Tuba Udik Kecamatan Tuba Udik Kabupaten Tubabar Propinsi Lampung.

Terungkapnya dugaan praktek pungli ini diKeluhan beberapa Siswa Siswi, “Kami Siswa kelas 10 dalam satu tahun di suruh bayar 2,4 juta setau saya rinciannya untuk SPP Rp.150 ribu, dan uang Bangunan Rp.500rb sisanya untuk bayar seragam dan lain lain”. Ujarnya kepada Awak media.

Hal senada juga diungkapkan Siswi kelas 12, “kami bayar SPP Rp.150 ribu dan bayar seragam juga tapi saya lupa”. Ungkapnya. (Agus).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

6 + = 16