oleh

Ike Edwin Optimistis Lolos Jadi Calon Peserta di Pilwalkot Bandar Lampung 2020

BANDAR LAMPUNG GS – Calon independen Irjen Pol (Pur) Ike Edwin optimistis bisa lolos jadi calon peserta di Pilihan Walikota (Pilwalkot) Bandar Lampung 2020 ini. Hal ini dikatakan Ike Edwin saat menyerahkan nota keberatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung didampingi sang wakil Dokter Zam Zanariah.Rabu (26/8/2020).

“Ya atas izin Allah kita optimis bisa lolos dan menang di Pilwalkot. Semuanya terjadi atas ijin Allah”. Tegas sang jenderal bintang dua itu dengan tenang dan ramah.

Menurut pria yang biasa disapa Dang itu, kedatangannya bersama sang calon wakil dokter Zam ke Bawaslu adalah, untuk menyampaikan keberadaan atas hasil pleno KPU Bandar Lampung beberapa hari lalu.

“Iya kita kesini membawa beberapa bukti, untuk perbaikan data verifikasi dukungan”. Tegasnya.

Lanjut Dang Ike, “Bukti yang mereka bawa berupa video, foto dan angka -angka dukungan, dengan adanya keberatan dan perbaikan data dukungan ini, pihak Bawaslu bisa memberikan keputusan yang bijaksana”. Ucapnya.

“Kita percaya dan yakin kepada penyelenggara pemilu, mereka akan bijaksana memutuskan ini. Bahwa ini merupakan proses dari demokrasi itu sendiri”. Tegasnya.

Sementara itu, saat menyerahkan surat keberatan dan perbaikan data dukungan, Ike-Zam didamping oleh sejumlah relawan, termasuk ketua Relawan Rumah Juang Ike-Zam, Taufik Hidayatullah.

Penyerahan data itu diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Bandar Lampung dan komisioner Bawaslu Bandar Lampung lainnya.

Ketua Bawaslu kota Bandar Lampung Candrawansyah mengatakan, “dengan ini kami akan memverifikasi terhadap permohonan sangketa pemilihan walikota dan wakil walikota Bandar Lampung. Untuk kedepannya, berkas permohonan akan diperiksa oleh tim verifikator kami, agar mengetahui apa saja yang kurang terhadap permohonan penyelesaian sangketa ini”.

“Apabila ada berkas yang harus diperbaiki maka akan diberikan waktu selama tiga hari dan sesuai dengan arahan tim dari verifikator Bawaslu Kota Bandar Lampung, Adapun berkas yang diberikan oleh bakal pasangan calon sebanyak empat rangkap, satu asli dan tiga di leges di Kantor Pos sesuai dengan aslinya”. Pungkasnya. (*).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

79 − = 74