oleh

Herman HN Menanggapi Masukan Ombudsman Mengenai Masalah Banjir

BANDAR LAMPUNG GS – Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, menanggapi masukan ombudsman mengenai masalah banjir beberapa hari yang lalu, “Bahwa yang terkena banjir itu, karena rumah warga yang dekat kali, rumah bekas persawahan, jadi kan airnya meluap, sekarang kan untuk dinding-dinding kali sudah saya perbaiki”.

“Banjir tersebut kan karena adanya luapan sungai, disebabkan ujan. Masa ujan mau saya stop itu kan kehendak Allah. Jadi terkait banjir, semua warga Bandar Lampung saya pikirkan”. Ungkap Herman HN di lingkungan kantor Pemerintah Kota (Pemkot)  Bandar Lampung. Selasa (16/06/2020).

“Herman HN menyayangkan kepada masyarakat yang telah membeli rumah dekat dengan sungai dan persawahan, harusnya lihat dulu dong lokasinya, jangan asal beli untuk rumah, masyarakat juga harus menimbun lokasi tersebut, apabila memang agak rendah, supaya rumah-rumahnya tidak banjir”. Ucapnya.

Lanjut Herman HN mengatakan, dalam aturan undang-undang jarak rumah dengan kali itu minimal 10 meter, tapi saat ini banyak warga yang melawan aturan-aturan tersebut. “Giliran begini (banjir) mau nyalahin Walikota, harusnya masyarakat harus paham, bahwa aturan itu harus diikutin”. Jelas Herman HN.

Kemudian Langkah selanjutnya, bagaimana kali akan kita tinggikan, namun saat ini Pemkot belum bisa berbuat banyak, karena dananya masih tertahan Pemerintah Pusat, sedangkan dana untuk perbaikan itu kan memakan biaya yang banyak, sebenarnya kalau kali yang besar itu harus kebijakan pemerintah pusat, harus untuk memperbaiki permasalahan tersebut memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Imbuhnya.

“Tetapi saya harus memikirkan warga Bandar Lampung, bagaimana agar rakyat saya tidak terkena banjir. Iya saya inikan sendirian, saya lakukan semampu keuangan daerah, Tapi karena permainan politik, jadi dibesar-besarkan, iya silahkan aja, saya gak berdaya apa-apa. Siapa sih yang mau rakyat sengsara, gak ada. Saya ingin rakyat saya baik, aman, tentram, sehat, sejahtera semua”. Pungkas Herman. (*).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

62 − = 54