BANDAR LANPUNG GS – Menanggapi pidato yang disampaikan Presiden Republik Indonesia (RI) terkait penangguhan cicilan kredit selama 1 tahun, Walikota Bandar Lampung Herman HN meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung untuk segera mempercepat surat penangguhan kepada pihak Leasing, Bank dan Lembaga Keuangan, guna relaksasi atau penangguhan cicilan kredit masyarakat terdampak virus corona.
Walikota Bandar Lampung Herman HN mengaku, mendesak pihak OJK Lampung untuk segera membagikan surat aturan penangguhan cicilan kredit enam bulan sampai dengan satu tahun kedepan. Jelasnya. Senin (30/3/2020).
“Namun, setelah berakhirnya masa darurat corona, masyarakat tetap harus membayar kembali cicilannya, hanya saja tidak dikenakan bunga selama penangguhan saat darurat corona”. Terangnya.
Sementara Direktur Pengawasan OJK Lampung Adrianus mengaku, “akan secepatnya memberikan aturan kepada pihak leasing maupun bank, dan pihaknya juga telah melakukan sosialisasi baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga keuangan, karena himbauan yang dilakukan oleh Presiden RI”.
Lanjut Adrianus, pihak bank atau lembaga keuangan lainnya, silakan melakukan pendataan kepada masyarakat yang terdampak pada darurat corona ini. “Agar masyarakat bisa dengan cepat mendapatkan relaksasi penangguhan kredit baik yang terdampak langsung maupun yang tidak terdampak secara langsung”. Ucapnya. (*).
Komentar