oleh

Eeng Gugat Balik PT BMM Rp.4,8 Miliar

WAY KANAN GS – Sidang lanjutan gugatan PT. BMM terhadap Eeng kembali digelar di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, dengan agenda persidangan Jawaban Para Tergugat. Kamis (16/7/2020).

Kuasa Hukum Para Tergugat Fery Soneri, SH dan Beni Idris, SH di persidangan, telah menyampaikan Jawaban sekaligus mengajukan Gugatan Rekonvensi (Gugatan Balik) terhadap PT. BMM.

Gugatan Rekonvensi dilakukan atas penguasaan tanah 125 hektar di Kampung Gunung Sangkaran oleh PT. BMM sejak tahun 2010, yang sama sekali tidak memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada masyarakat Kampung Gunung Sangkaran.

“Kami mengajukan gugatan Rekonvensi dan menuntut PT. BMM agar membayar ganti rugi, terhadap masyarakat gunung Sangkaran senilai Rp.4,8 Milyar atas kerugian Materil dan Immateriil yang dialami oleh masyarakat Kampung Gunung Sangkaran”. Ungkap Fery Soneri selesai sidang digelar.

Sidang berikutnya akan digelar minggu depan dengan agenda persidangan pembacaan Replik dari Pihak Penggugat PT.BMM yaitu, tanggapan  atas Jawaban pihak Tergugat Eeng yang di sampaikan dalam persidangan hari ini. (Leh).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

49 − = 44