
WAY KANAN GS – Sidang lanjutan gugatan PT. BMM terhadap Eeng kembali digelar di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, dengan agenda persidangan Jawaban Para Tergugat. Kamis (16/7/2020).
Kuasa Hukum Para Tergugat Fery Soneri, SH dan Beni Idris, SH di persidangan, telah menyampaikan Jawaban sekaligus mengajukan Gugatan Rekonvensi (Gugatan Balik) terhadap PT. BMM.
Gugatan Rekonvensi dilakukan atas penguasaan tanah 125 hektar di Kampung Gunung Sangkaran oleh PT. BMM sejak tahun 2010, yang sama sekali tidak memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada masyarakat Kampung Gunung Sangkaran.
“Kami mengajukan gugatan Rekonvensi dan menuntut PT. BMM agar membayar ganti rugi, terhadap masyarakat gunung Sangkaran senilai Rp.4,8 Milyar atas kerugian Materil dan Immateriil yang dialami oleh masyarakat Kampung Gunung Sangkaran”. Ungkap Fery Soneri selesai sidang digelar.
Sidang berikutnya akan digelar minggu depan dengan agenda persidangan pembacaan Replik dari Pihak Penggugat PT.BMM yaitu, tanggapan atas Jawaban pihak Tergugat Eeng yang di sampaikan dalam persidangan hari ini. (Leh).
Bagikan ini:
- Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
- Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru) Pinterest
- Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru) Reddit
- Berbagi di Tumblr(Membuka di jendela yang baru) Tumblr
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp












