oleh

DPRD Provinsi Lampung Dapil Lampung Tengah, Menggelar Sosialisasi Perda

LAMPUNG TENGAH GS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, dari daerah pemilihan (Dapil) Lampung Tengah, I Made Suarjaya menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2019 tentang bahaya Narkoba dan sejenisnya. Minggu (26/01/2020).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di kediaman pribadinya, yakni di wilayah Kecamatan Seputih Raman tersebut, dihadiri ratusan warga dan juga turut hadir Camat setempat, para Kepala Kampung.

Poltisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut mengatakan, sosialisasi Perda tersebut sesuai dengan agenda DPRD Provinsi Lampung yang dilaksanakan sejak 25 sampai 26 Januari 2020 secara serentak.

“Hari ini kita menyosialisasikan (Perda) tentang pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya. Ini dilakukan guna mengantisipasi angka pecandu Narkoba yang tinggi,” ungkap Made Suarjaya.

Menurutnya, penyalahgunaan narkoba adalah sebuah ancaman yang nyata bagi masyarakat Indonesia, apalagi di dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

Ini menjadi ancaman nyata, jika tidak ditangani akan dapat merusak dan menghancurkan kualitas dari generasi muda penerus bangsa kita,” ujarnya.

Kemudian, dirinya juga mengajak seluruh masyarakat khususnya generasi muda untuk bersama-sama menolak narkoba. Jadikan wilayah Provinsi Lampung khususnya Lamteng menjadi daerah yang baik, mulai dari tempat tinggal, lingkungan kerja, dan lainnya benar-benar bersih dan Anti Narkoba.

“Saya pribadi mengajak kepada semua elemen masyarakat di Lampung Tengah, agar menjauhi Narkoba dari sekarang. Mari kita mulai dari diri kita sendiri, ayok kita buat Gerakan Anti Narkoba,” ajaknya.

Sementara, dengan keluarnya Perda Nomor 1 tahun 2019 tersebut, diharapkan para masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, kelompok dan lainnya, dapat memahami tentang bahaya dari penyalahgunaan Narkoba dan sejenisnya. (rls).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

− 3 = 1