BANDAR LAMPUNG GS – Mengantisipasi merebaknya penyebaran Covid-19, Walikota Bandar Lampung Herman HN menganjurkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bekerja dari rumah (work from home) hingga batas waktu yang belum ditentukan. Hal tersebut diutarakan langsung oleh Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi.
Masih kata Kiki sapaan akrabnya, putusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota tertanggal 24 maret 2020, Nomor 443/452/IV.06/2020, tentang antisipasi penyebaran virus corona untuk ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Kiki kembali menuturkan, bahwa SE itu sebagai bentuk menindaklanjuti Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020, Surat Edaran Menpan-RB Nomor 19 Tahun 2020, serta Surat Edaran Gubernur Provinsi Lampung, dan Surat Edaran Walikota Bandar Lampung tanggal 14 Maret 2020.
“Untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Bandar Lampung, seluruh ASN dapat melaksanakan tugas pekerjaan dinas di rumah masing-masing, (bukan libur), dengan ketentuan tidak mengurangi kinerja masing-masing OPD”. Kata Kiki. Kamis (26/3/2020).
Kiki menjelaskan, seluruh Pejabat Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Kecamatan dan Kelurahan tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Untuk pelaksana atau staf dapat bekerja dirumah mulai tanggal 26 maret 2020 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
“Untuk staf atau pelaksana dengan catatan, tetap berada dirumah masing-masing, tidak diperkenankan berpergian keluar kota, dapat dihubungi di waktu yang genting khususnya pada jam kantor, selalu berkoordinasi secara terus menerus dengan atasan terkait,” jelasnya.
Surat edaran tersebut juga berlaku, terang Kiki, pada Pelaksana atau staf di OPD yang tetap harus bertugas diantaranya yaitu. BPBD, BPPRD, DPMPTSP, BPKAD, Disdukcapil, Satpol-PP, Dinas PU, Dishub, Dinas Pertanian, DLH dan Dinas Kesehatan.
“Jadi staf atau ASN OPD diluar dari yang telah disebutkan itu diperbolehkan untuk melaksanakan tugas kantor dirumah, namun dengan catatan hal-hal yang bersifat teknis lebih lanjut diatur oleh masing-masing pejabat tinggi pratama atau kepala OPD,” terangnya.
Perlu diketahui, Walikota Bandar Lampung Herman HN, beberapa waktu yang lalu juga telah memperpanjang libur bagi seluruh sekolah di Kota Tapis Berseri, hingga 12 April 2020 mendatang. (Gus).
Komentar