oleh

Diskominfo Lamsel Membuka Ruang Bagi Rekan Rekan di KJHLS Bisa Berdialog

KALIANDA GS – Langkah Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS) yang akan menggelar aksi unjuk rasa secara damai di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dinilai salah sasaran.

Sejumlah jurnalis menilai, aksi unjuk rasa ke Dinas Kominfo terkait persyaratan perpanjangan kerja sama dengan perusahaan itu tidak mendasar dan salah sasaran.

Pasalnya, persyaratan kerja sama tersebut diperuntukkan untuk Perusahaan yang berbadan hukum dalam bentuk PT (Perseroan Terbatas) bukan untuk personal profesi jurnalis.

Bahkan, Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Lamsel telah membuka ruang bagi rekan-rekan di KJHLS bisa berdialog agar hemat energi untuk kemajuan Kabupaten Lamsel.

Langkah Kadis Kominfo Lamsel itu pun menuai pujian di Grup WhatsApp Aktivis dan Jurnalis. Mayoritas anggota dalam grup itu banyak memuji langkah Kadis Kominfo Lamsel yang mengajak untuk dialog bermusyawarah.

Diberitakan sebelumnya, Kadis Kominfo Lamsel Anasrullah menyatakan, bahwa Dinas Kominfo tidak bekerjasama dengan personal jurnalis atau pribadi wartawannya.

Menurut Anasrullah, pihaknya melakukan kerja sama dengan sebuah perusahaan yang berbadan hukum setingkat PT yang bergerak dibidang Pers. “Karyawan dari perusahaan atau PT yang bekerjasama dengan kami di Dinas Kominfo diantaranya yaitu teman-teman yang berprofesi sebagai reporter, jurnalis dan lainya”.

Anasrullah pun berharap, rekan-rekan wartawan di Lamsel jauh lebih bisa berdaya dan sejahtera ketika mereka bekerja sebagai jurnalis di Perusahaan atau PT yang melakukan kerja sama dengan Dinas Kominfo. “Jadi catat ya, mohon digarisbawahi, ada narasi bahwa kebijakan Dinas Kominfo tidak pro terhadap kearifan lokal dan saya dipandang arogansi semena-mena. Saya pastikan itu tidak benar”. Ungkap Anasrullah.

Sementara itu salah satu jurnalis media online, Desmi menyatakan, bahwa kebijakan Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan itu sudah tepat dan sesuai aturan serta dikuatkan dengan telah diterapkannya di Dinas Kominfo di Kabupaten/Kota se-Propinsi Lampung.

“Pernyataan Kadis Kominfo Lamsel itu menurut saya tepat. Contoh saya bekerja untuk Perusahaan Media, bukan untuk Kominfo. Andaipun perusahaan ternyata kontrak kerja sama dengan Kominfo itu wewenang yang punya perusahaan,” kata Desmi dikutip dari beberapa Grup WhatsAp aktivis dan jurnalis, Minggu (7/1/2024).

Jurnalis yang akrab disapa Re ini melanjutkan, bahwa persyaratan yang menjadi kebijakan Kadis Kominfo itu bukan untuk pribadi yang berprofesi sebagai jurnalis. Tapi menurutnya, persyaratan itu untuk Pimpinan Redaksi sebuah Perusahaan atau yang bergerak dibidang Pers. “Jadi Kalau terkait syarat kerja sama yang dibuat Kominfo Lamsel itu kalaupun mau protes itu perusahaannya. Karna profesi jurnalis seperti saya, hanya karyawan yang bekerja di perusahaan atas perintah dan ditugaskan perusahaan”. Terangnya.

Re menambahkan, bahwa persyaratan itu pun sudah berlaku untuk semua. Mulai dari Dinas Kominfo Provinsi Lampung sampai Dinas Kominfo di 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Kecuali kalau mau urusan gaji tidak dibayar perusahaan atau kesejahteraan jurnalis tidak di berikan hak-nya oleh perusahaan, ya yang di demo perusahaanya, bukan Kominfo. Pungkasnya. (*).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

59 − = 49