TULANG BAWANG GS — Dalam peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan nomor 44 tahun 2012 dijelaskan, dilarang dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB) mulai dari SD,SMP dan SLTA sederajad.
Hal ini yang dilakukan oleh salah satu sekolah dasar SDN 02 ujung gunung ilir kabupaten Tulang Bawang, melakukan pungutan liar terhadap wali murid Pendaftaran siswa baru tahun 2020 dan kelulusan tahun 2020.
Kepala sekolah Yusnaini saat dikonfirmasi Kamis (25/06/2020) tidak di temuin dikantor sekolah hanya bertemu dengan panitia penerimaan siswa baru Candra dan Yuselas.
Panitia pendaftaran siswa baru candra mengatakan, bahwa pendaftaran siswa itu gratis yang di minta senilai Rp.325.000 persiswa itu untuk membeli baju batik dan olah raga.
“Sekarang siswa baru yang sudah di terima sekitar 15 siswa dan yang bulum sekitar kurang lebih 30, kalau masalah biyaya tersebut sudah di tangung dari dana bos (Bantuan oprasional sekolah), kami kurang tau kami hanya di amanat kan dari kepala sekolah”. Ungkap Candra panitia penerimaan siswa baru.
Lanjut Candra, masalah tentang kelulusan kelas 6 kemarin yang di pungut biyaya Rp.100.000 persiswa, saya kurang tau itu yang tau guru kelas 6, tapi juga saya pernah denger kalau uang tersebut di pergunakan untuk perpisahan. Terangnya.
“Sekarang kan gak jadi perpisahan gara- gara covid ini jadi nya gak tau, kan libur selebihnya kami kurang tau kan lockdown jadi sibuk mengurus pekerjaan masing-masing”. Lanjut candra.
Kemudian Pungutan biyaya pendaftaran dengan alasan dipergunakan untuk menebus baju olahraga dan baju batik untuk kelulusan siswa di pungut biyaya senilai Rp.100.000 persiswa, sedangkan keluluslan kelas 6 kemarin di bagi menjadi dua kelas, perkelas masing masing berisi kurang lebih 30 siswa jadi siswa yang di pungut biyaya kelulusan sekitar kurang lebih 60 siswa. Urainya.
Sedangkan dari dinas pendidikan bagian sekolah dasar Wiwik Nurhayati mengatakan, bahwa tidak ada pungutan biyaya pendaftaran sama sekali. Itu semua sudah di tanggung dari dana bos.
“Tidak ada pungutan biyaya pendaftaran bahkan dari juknis PPDB nya itu tidak ada pungutan, itu di beban kan dari dana bos semua. Kalau ada kami pangil dulu sekolahannya uangnya di pergunakan untuk apa dulu”. Ungkap Wiwik Nurhayati Kepala sensi kurikulum dan penilaan SD.
Tambah Wiwik, “Kalau masalah kelulusan sekolah dasar tidak ada aturan yang di pungut biyaya senilai Rp.100.000, dari dinas juga tidak memerintah kan, kalau pun itu ada harus ada rapat wali murid terlebih dahulu”. Tutupnya. (Agus).