oleh

Di Duga Korupsi APBK Warga Kampung Menanga Jaya Kecamatan Banjit Di Amankan Polisi

WAY KANAN GS – Polres Way Kanan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor)  mengamankan seorang laki – laki  inisial WM (61) warga Kampung Menanga Jaya, Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, karena diduga keras melakukan tindak pidana korupsi APBK (Anggaran Pendapatan Belanja Kampung). Hal tersebut disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro.S.IK melalui Kasatrekrim AKP Devi Sujana.SIK di Mapolres setempat. Selasa (21/1/2020).

AKP Devi Sujana.S.IK menjelaskan, Tahun 2016 Kampung Menanga Jaya, Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan mendapatkan dana APBK sebesar Rp. 742.958.275.

Sementara, dalam pengelolaan Dana APBK Kampung Menanga Jaya dilakukan oleh Aparat kampung, sambung AKO Devi S. dalam hal ini Kepala Kampung inisial WM, namun dalam pelaksanaan penggunaan APBK Ta. 2016 tersebut terdapat penyalahgunaan.

Dimana dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai dengan rencana anggaran biayanya dan beberapa kegiatan pemberdayaan diduga fiktif. Jelasnya.

Penyalahgunaan Dana APBK TA. 2016 tersebut diduga dilakukan oleh WM selaku kepala Kampung Menanga Jaya Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Ujar AKP Devi Sujana.

Dari hasil penyidikan dan hasil Audit yang dilakukan oleh Tim BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, bahwa di temukan beberapa kegiatan pemberdayaan yang tidak dilaksanakan, total kerugian Negara senilai Rp. 457.622.500. Terang Kasat Reskrim.

‘Menanggapi laporan tersebut anggota Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan Bripka Fajar Marico dan Brigpol Riki Wahyudi melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi APBK tersebut”. Ungkap AKP Devi Senjuna.

Setelah mendapati bukti yang cukup, pada Senin tanggal 21 Januari 2020 sekitar pukul 12.30 WIB petugas mengamakan tersangka WM saat sedang berada di rumah kerabatnya di Kelurahan Pasar Banjit, dan saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan. Ungkapnya.

Jika terbukti, Tsk akan diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal dua belas tahun penjara(12)”. Pungkas Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Devi Sujana SIK. (Saleh).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

38 − 31 =