WAY KANAN GS — Dengan gerakan terlatih Tim Tekab 308 Polres Way Kanan bersama unit reskrim Polsek Blambangan Umpu, lumpuh kan dan tangkap terduga pelaku pencurian sepeda motor di Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan. Pelaku dibekuk kurang lebih 6 jam usai beraksi.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sujana menjelaskan, kronologis kejadian, pada Kamis (14/5/2020) sekitar pukul 18.04 wib, telah kehilangan kendaraan bermotor jenis Honda Beat putih biru dengan nomor polisi BE 4670 WM. Dengan korban Khusnul khotonah (41) warga kampung umpu Bkhati kecamatan Blamabangan umpu way kanan.
Kendaraan tersebut diparkiran di teras depan rumah korban. Ketika korban keluar rumah kendaraan tersebut sudah tidak ada lagi ditempatnya. Dengan rasa terkejut hingga menangis korban pun menjerit meminta tolong kepada warga setempat.
Tak lama kemudian warga pun segera menghampiri rumah korban, untuk melihat kejadian tersebut. Ketika warga mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kendaraan tersebut pun sudah dibawa kabur oleh pencuri.
“Dengan kejadian itu, warga tak buang waktu, langsung melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib”. Terang Kasat”. Jumat (15/5/2020).
Berdasarkan penyelidikan Polisi, pada Jumat 15 Mei 2020 sekitar pukul 00.30 wib, Team Tekab 308 Res Way Kanan mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Kampung Tanjungraja Giham hendak menuju Kampung Tanjung Dalom, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kemudian sekitar pukul 02.00 Wib, Tim Tekab 308 Res Way kanan bersama reskrim polsek, melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial S (31). Sedangkan satu tersangka lainnya melarikan diri, sehingga satu tersangka S diberikan tindakan terukur karena melawan dan membahayakan petugas.
“Karena melawan petugas inisial S terpaksa harus kita berikan tindakan tegas dan terukur yakni di tembak tepat di betis kiri kaki pelaku”. Tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (red).
Bagikan ini:
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Tumblr(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Skype(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
Komentar