LAMPUNG TIMUR GS – Desa bukit raya kecamatan marga sekampung kabupaten Lampung timur (lamtim), kepala desa (Kades) damin diduga sengaja mengusir beberapa wartawan yang sengaja berkunjung di rumahnya, guna ingin menggali informasi terkait kedatangan bupati beserta rombongan di rumah Kades Damin di kediamannya.
Dengan alasan yang tidak jelas bahasanya, “Nanti akan ada kunjungan Bupati”. Ungkap Damin kepada beberapa wartawan.
Tak lama kemudian terlihat beberapa mobil ber iringan masuk ke dalam lokasi, Kades tersebut terlintas di depan mata mobil yang ber BE 38, Namun tak lama kemudian keluarlah Bupati Lamtim Zaiful Bokhari, langsung di sambut oleh beberapa Kades yang sudah lama menunggu kedatangannya.
Setelah beberapa jam kemudian bapak Zaiful Bokhari keluar dari rumah pak Damin, yang sudah selesai menyampaikan visi dan misi dari pembicaraan mereka yang sangat tertutup. Dari beberapa media yang ingin bertanya dan ingin mencari tau atas kunjungan Bapak Bupati yang terkesan sangat tertutup dari pantauan media.
Kemudian ketika para awak media berhasil mewawancarai di luar ruangan ketika pak bupati Zaiful Bokhari hendak pulang mengatakan, dirinya datang kesini hanya kunjungan biasa dalam membahas pademik covid-19. Sabtu (13/6/2020).
Dalam kunjungannya Zaiful Bokhari, erkesan tertutup dan seolah olah ada yang di tutup tutupi dari pengetahuan masyarakat, yang mana masyarakatpun punya hak atas terbukaannya pejabat publik sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) nomor 14 tahun 2008 tentang tranfaransi dan keterbukaan publik.
Lanjut Zaiful Bokhari, “kedatangan saya ke sini cuma ingin membuat kades nyaman dan apa pun bentuknya mereka kades harus saya buat nyaman senyaman mungkin, dan saya akan lindungi selain dari itu ada beberapa hal yang tidak boleh di ketahui oleh orang lain dan sangat rahasia”. Ungkapnya.
Setelah itu beberapa wartawan melaporkan atas arogan Kades yang secara tidak hormat mengusir beberapa wartawan dari rumahnya, karna akan ada kunjungan bapak bupati Lamtim, hal ini jelas kades tersebut sudah melanggar UUD no 40 tahun 1999 tentang pers, yang mana UUD tersebut menjamin perlindungan hukum atas pers. yang sedang bertugas dan menggali informasi.
Yang mana setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat MENGHAMBAT ATAU MENGHALANGI pelaksanaan ketentuan pasal.4 ayat (2) dan ayat (3), di pidana dengan penjara paling lama dua dua tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.
Dalam hal ini Zaiful Bokhari memberi tanggapan tidak dapat di terima oleh teman teman pers menyampaikan kepada awak media sebagai berikut, “Kalau itu saya harap kawan kawan bisa memakluminya mungkin itu hanya salah paham”. Tutup Bupati dengan beberapa wartawan seolah olah apapun yang di lakukan Kades Damin sangatlah benar di mata Bupati Lamtim orang Nomor 1 Di Kabupaten tersebut. (Sugi).
Komentar