BANDAR LAMPUNG GS – Wacana Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung untuk meniadakan Rapid Test gratis dan mulai menarik biaya kepada masyarakat yang mendaftar, pasca per tanggal 07 Juni 2020. Menuai sorotan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dari Fraksi PDI-Perjuangan Budhi Condrowati Anggota Komisi V.
Anggota Komisi V tersebut meminta, Dinkes agar tetap mengeratiskan biaya Rapid Test untuk masyarakat kecil dan menengah. “Saat Pandemi seperti ini, kita minta agar Dinkes mencari solusi supaya masyarakat yang membutuhkan hasil dari Rapid Test ini bisa diakomodir,” tegasnya. Jumat (05/06/2020).
Jika memang kondisi keuangan Pemerintah setempat saat ini sedang tidak stabil, sambung Mbak Condro sapaan akrabnya, Pemprov melalui Dinas terkait harus ada opsi lain yang tidak memberatkan masyarakat. Seperti memilah-milah terlebih dahulu, mana masyarakat yang memang mampu untuk membayar dan mana yang tidak.
“Kalau memang subsidi Rapid Test itu akan berakhir pada 07 Juni. Maka, Gugus Tugas Lampung harus melakukan terobosan supaya tidak memberatkan masyarakat yang ingin melakukan Rapid Test. Semisalnya ada pemetaan, jika dia masyarakat golongan atas ya monggo dipungut biaya, tapi kalau masyarakat kecil, ya seyognya jangan ditarik biaya lah,” pinta Wakil Ketua Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan DPD PDI Lampung tersebut.
Sementara, saat hendak dikonfirmasi ulang mengenai adanya wacana penarikan biaya untuk masyarakat yang ingin melakukan Rapid Test, Kepala Dinas Kesehatan Reihana belum memberikan tanggapan.
Beberapa kali dihubungi melalui sambungan telepon ke nomornya 0812-7415-6**7 tidak ada jawaban. Begitu juga saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp dan Short Massage Service (SMS) yang dikirimkan ke nomornya juga tidak direspon.
Sebelumnya diberitakan oleh beberapa media online, bahwasanya masyarakat mengeluhkan soal wacana biaya Rapid Test yang dipatok sebesar 350 Ribu Rupiah oleh Dinkes Provinsi Lampung. Bahkan beberapa masyarakat mengurungkan niatnya, untuk melakukan Rapid Test karena diharuskan membayar. Dimulai dari per tanggal 08 Juni 2020, mengingat Dinkes hanya mengeratiskan biaya Rapid Test sampai tanggal 07 Juni 2020 saja. (Ag).
Komentar