PESISIR BARAT GS – Pemerintah Kabupaten/Kota yang mempunyai sempadan pantai, wajib menetapkan batas sempadan pantainya dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang
Penulis: redaksi grahasuara
- Sebelumnya
- 1
- …
- 906
- 907
- 908
- 909
- 910
- …
- 953
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.