oleh

Warga Ujukrasa di Kantor Gubernur Lampung, Tuntut PT PSM di Way Kanan Tutup

BANDAR LAMPUNG GS – Puluhan warga menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Gubernur Lampung, Kamis (20/7/2023).

Massa yang tergabung dalam Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Lematank) dan Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Way Kanan ini menuntut Pemprov Lampung bersama Polda Lampung agar menutup PT. Pesona Sawit Makmur (PSM).

Tuntutan ini lantaran perusahaan tersebut diduga telah merusak lingkungan dan tidak patuh terhadap regulasi tata ruang yang berlaku.

Romli, orator aksi mengatakan selain perusahaan itu belum punya izin, sudah banyak masyarakat yang dirugikan atas aktivitas yang dilakukan PT. PSM.

“Kami kecewa terhadap Pemerintah Kabupaten Way Kanan yang terkesan diam tanpa memperdulikan kepentingan masyarakat yang terdampak terhadap aktivitas PT. PSM. Pemkab Way Kanan juga terkesan memberikan izin padahal proses Amdal belum selesai,” ujarnya.

Untuk itu ia meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung menutup semua aktifitas PT. PSM di Way Kanan karena telah melanggar aturan, terutama Amdal.

Romli menyebut pelanggaran terhadap peraturan yang dilakukan pihak perusahaan berpotensi menimbulkan konflik di kalangan masyarakat. Jika tidak ditindak bisa memicu pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha lainnya di Way Kanan.

“Perilaku melanggar hukum ini secara otomatis akan menghilangkan kepastian hukum, dalm hal ini adalah tata ruang yang sudah diatur oleh pemerintah demi kepentingan masyarakat banyak,” tegasnya.

Aksi massa juga berharap anggota DPRD Provinsi Lampung tetap mengawasi kinerja Pemprov dan mendesak kepolisian segera meningkatkan penyelidikan ke penyidikan.

“Saat ini sudah tahap penyelidikan terkait kerusakan lingkungan, segera tingkatkan ke penyidikan. Bila perlu tangkap seluruh perusak lingkungan agar menjadi contoh bagi perusahaan lain di Lampung,” tandasnya.

Terkait tuntutan ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Emilia Kusumawati memastikan Pemprov telah menutup semua aktivitas PT PSM yang ada di Desa Karang Umpu, Way Kanan.

Menurutnya, Pemprov membuka lebar pintu bagi para investor yang akan masuk ke Lampung. Tapi investor juga harus mematuhi peraturan yang ada karena proses investasi harus mengikuti regulasi di daerah.

Ia menjelaskan awalnya Pemprov Lampung sudah memberikan arahan jika ada Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) akan dibantu. Tapi setelah dicek ternyata tidak sesuai RTRW hingga akhirnya ditolak oleh Pemprov.

“Kami sudah memulangkan berkas terkait izin Amdalnya, karena DLH kan mengeluarkan izin Amdalnya. Mereka seharusnya hanya boleh melakukan clrearing, tapi yang dilakukan lebih dari itu,” kata Emilia.

“Setelah mendapat pengaduan, kita cek ke lapangan, mereka telah menyalahi aturan dan kita ada tim Gakkum dari semua unsur dan kita putuskan bahwa PT. PSM kita tutup dahulu pakai plang dan tidak boleh ada aktivitas,” tandasnya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

17 − 7 =