BANDAR LAMPUNG BP – Setelah hampir dua bulan Lampung karena dikategorikan zona hijau lantaran tidak ada daerah di Lampung termasuk zona merah penyebaran vCovid-19, sejak Selasa (28/4/2020) warga Lampung harus lebih waspada. Itu karena Kementerian Kesehatan sudah merilis bahwa Kota Bandar Lampung masuk zona merah penyebaran Covid-19.
dikategorikan zona merah jika sudah transmisi lokal. Yakni penularan Covid-19 antar warga yang tidak memiliki riwayat perjalanan dari wilayah terjangkit Covid-19.
Sebelumnya, pada Senin malam (27/4/2020), Reihana meyakini bahwa di Lampung belum ada transmisi lokal sehingga Lampung masih termasuk zona hijau penyebaran Covid-19.
Provinsi kabupaten/kota yang sudah masuk zona merah menurut Kementerian Kesehatan, hingga Selasa petang (28/4/2020) adalah DKI Jakarta, Sumatera Utara (Kota Medan), Sumatera Barat (Kota Padang, Bukittinggi, dan Kabupaten Pesisir Selatan), Riau (Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kota Dumai, dan Kabupaten Pelalawan). (*).
Komentar