oleh

Walikota Dan Kejati Bandar Lampung Resmikan Rumah Restorative Justice

BANDAR LAMPUNG GS- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto didampingi Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, Senin (5/12/2022).

Nanang Sigit Yulianto mengatakan, Rumah Restorative Justice ini menjadi wadah penyelesaian perkara di tengah masyarakat dan diharapkan dapat memulihkan ke keadaan semula.

“Mudah-mudahan rumah ini bisa mendamaikan masyarakat yang berseteru, tidak sebatas perkara pidana tapi bisa untuk rembuk kampung, rembuk adat,” kata Nanang.

Lanjutnya, ia menyampaikan bahwa untuk masuk dalam RJ memerlukan dua belah pihak yang mengalami perkara.

“Untuk masuk RJ itu ada dua pihak, terdakwa dan korban. Korban itu orang atau pribadi. Pertama itu harus ada perdamaian dan masing-masing kedua pihak sepakat saling memaafkan. Jadi, perkara yang sudah disampaikan Kejaksaan Negeri, nanti akan dilakukan RJ,” ujarnya.

Nanang menambahkan, perkara yang bisa masuk dalam Rumah Restorative Justice harus memenuhi beberapa syarat tertentu.

“RJ hanya dapat dilakukan kepada pelaku yang memiliki perkara dengan ancaman hukum tidak lebih dari 5 tahun, pelaku tidak pernah dihukum, sudah ada perdamaian, dan disaksikan oleh tokoh adat baru bisa dilakukan RJ,” ungkapnya.

Menurutnya, adanya Rumah Retorative Justice ini bertujuan untuk menghindari ancaman hukuman pidana di pengadilan.

“Karena tujuan dari Rumah Restorative Justice adalah memulihkan keadaan semuanya, dari yang tadinya bersebrangan, bagaimana caranya dengan adanya rumah ini dapat kembali seperti semula dengan catatan-catatan tertentu,” tutur dia.

Sementara itu, Walikota Bandarlampung Lampung, Eva Dwiana menyampaikan keberadaan Rumah Restorasi Justice dapat memberikan dampak yang positif di masyarakat. Karena, keberadaannya dapat menjadi penyelesaian permasalahan dengan kekeluargaan.

“Hal ini sangat penting untuk menyelesaikan perkara dengan cara musyawarah, mufakat dan memberikan keadilan bagi pelaku ataupun korban sangat penting untuk perdamaian antara masyarakat,” kata Bunda Eva, sapaan akrabnya, Eva Dwiana.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya akan mensosialisasikan kepada masyarakat yang mengalami perkara-perkara untuk menyampaikan kasusnya.

“Kami juga akan mensosialisasikan bahwa KDRT kalau masih bisa disampaikan ke RJ untuk didamaikan akan kita lakukan. RJ ini merupakan rumah ke dua. Insyaallah 10 akan kita lakukan. Selanjutnya di Rajabasa,” pungkasnya. (*).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

2 + 6 =