BANDAR LAMPUNG GS – Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana menghadiri acara penandatanganan dan deklarasi komitmen kepala daerah dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Lampung di Swiss-Bell Hotel. Kamis (27/5/2021).
Kegiatan ini juga ikut dihadiri oleh Plt Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf, Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung.
Kegiatan ini diselenggarakan berangkat dari adanya program Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan Undang Undang (UU) No.25/2009 tentang Pelayanan Publik. Program penilaian ini telah diselenggarakan Ombudsman sejak tahun 2013.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung akan menyelenggarakan penilaian tersebut di 16 Pemerintah Daerah di Provinsi Lampung.
Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana berharap, pihaknya dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandar Lampung, saat ini dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Semoga Penyelenggaraan pelayanan publik saat ini dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku”. Harapnya.
Gubernur Arinal dalam sambutannya mengingatkan kepada seluruh Kepala Daerah yang hadir, untuk mengingat janji-janji yang didengungkan ketika kampanye, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik.
“Saya akan mengajak para Bupati/Walikota karena pelayanan publik merupakan langkah utama menuju sukses. Bagaimana rakyat itu membutuhkan pertolongan, dan menunjukkan Negara hadir di tengah-tengah rakyatnya”. Ungkap Gubernur Arinal.
Lanjut Arinal, Dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, dibutuhkan teamwork yang mampu bekerja efektif dan solutif menciptakan terobosan-terobosan baru dan menghasilkan program-program cerdas pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pungkasnya. (Ta).