BANDAR LAMPUNG GS – Provinsi Lampung pernah memiliki hutang Dana Bagi Hasil (DBH) hingga Rp 700 Miliar, namun sudah dibayar lunas pada awal tahun 2021.
Hal itu disampaikan langsung oleh Noverisman Subing, selaku Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dalam Talk Show Kupas TV yang dipandu langsung oleh CEO Kupas Tuntas Grup, Donald Harris Sihotang S.E., M.M, di Bukit Randu Sabtu (1/5/2024).
Noverisman mengatakan bahwa salah satu sumber dana dari APBD Kota maupun Provinsi ini adalah dana bagi hasil (DBH), Ia menyorot langsung soal dana bagi hasil yang disalurkan ke kabupaten kota dan yang menjadi hal menarik bagi Noverisman bahwa sejak tahun 2013 Provinsi Lampung memiliki utang DBH sebesar Rp 700 miliar.
“Yang menariknya di era Gubernur ini DBH untuk daerah kabupaten kota ini sudah tidak terutang lagi, jadi semua sudah lunas ditahun 2021. Dari era Gubernur sebelumnya tahun 2013 atau 2014 sudah mempunyai utang dana bagi hasilnya sekitar Rp 700 miliar, dari situlah terhutang terus, lalu kita bayar terus sampai tahun 2020,” jelasnya.
Menanggapi itu, Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Marindo membenarkan apa yang dibicarakan Noverisman terkait utang provinsi tehadap Dana Bagi Hasil.
“Jadi benar yang dikatakan pak Noverisman, bahwa kita Provinsi Lampung sudah membayar hutang dana bagi hasil kepada kabupaten kota, hutang tersebut pada triwulan tiga dan triwulan empat. Hutang tersebut menjadi beban provinsi dan itu juga sudah kita sampaikan ke kabupaten kota atas perintah Gubernur Lampung,” jelas Marindo.
Marindo menuturkan bahwa sejak Arinal Djunaidi bersama dengan Chusnunia Chalim menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, pihaknya telah mulai mecicil hutang DBH tersebut.(*)
Komentar