oleh

Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung, Raden Muhammad Ismail Melaksanakan Sosper

LAMPUNG SELATAN GS – Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Raden Muhammad Ismail, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 12 Tahun 2017 tentang kemandirian pangan di Dapilnya, yakni di kebun buah Sabina dusun Tega Lega, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

Pada kegiatan Bulanan tersebut, Raden sapaan akrabnya mengatakan bahwa Sosper ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, terkait Perda yang telah disusun dan disahkan oleh Pemerintah.

Untuk itu, sambung Raden, pada kesempatan ini dirinya menekankan pada masyarakat agar membuat Pokmas (kelompok masyarakat) dalam menghasilkan ketersediaanya pangannya sendiri.

“Kita mulai dari hal yang sederhana, contohnya seperti menanam hingga memprosesnya menjadi makanan yang bermutu dan bergizi”. Ungkap Raden. Minggu (15/3/2020).

Pada kesempatan itu juga dihadiri langsung oleh Kepala Desa (Kades) Karang Anyar yang beserta perangkat desa, kemudian turut hadir juga babinsa dan babinkantibmas serta ratusan masyarakat setempat.

Sementara Kepala Desa Karang Anyar Sumanto, sangat bersyukur dan berterimakasih atas kehadiran Wakil Ketua III DPRD Lampung Raden M. Ismail ke Desanya.

“Kami mengucapkan terimakasih atas kehadiran beliau, serta kami juga berharap masyarakat Desa dapat mengambil manfaat yang baik pada acara tersebut”. Pungkasnya. (*).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

52 − 45 =