oleh

Wabup Pesibar Mengikuti Rapat Paripurna Persetujuan Raperda Usul Kepala Daerah dan Inisiatif DPRD

PESISIR BARAT GS – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Mengikuti Rapat Paripurna Persetujuan rancangan peraturan daerah (Raperda) Usul Kepala Daerah dan Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesibar Tahun 2021 Melalui Zoom Meeting di Lamban Ramdo Gunung Kemala. Senin (16/8/2021).

Wabup Pesibar didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Audi Marpi, Kadis PMPTSP Drs. Jhon Edwar, Plt Kadis PMP Edwin Kastolani Burtha.

Dalam Sambutan Wabup Zulqoini Syarif menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, atas kebersamaan dalam pembangunan di daerah yang kita cintai ini, yang terus terpelihara dan dilandasi saling pengertian yang positif untuk kepentingan rakyat, dan pembangunan kabupaten pesisir barat yang kita cintai.

“Kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai agenda pembangunan. Alhamdulillah kita telah melalui rangkaian kegiatan proses pembentukan tujuh Raperda”. Jelasnya.

Lanjut Wabup, tujuh Raperda tentang: Kabupaten layak anak (KLA), Tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan pemangku, Pencabutan peraturan daerah nomor 18 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan pekon, Perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten pesibar nomor 7 tahun 2016 tentang pemilihan peratin. Urainya.

Kemudian, Perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten pesibar nomor 23 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pesibar, Pengelolaan sampah. Dan Penyelenggaraan kesehatan. Terangnya.

“Mulai dari tahap paripurna penyampaian nota pengantar, paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, paripurna penyampaian jawaban pemerintah teradap pandangan umum fraksi-fraksi, pembahasan di tingkat badan pembentukan peraturan daerah dan pada hari ini kita mengadakan rapat paripurna persetujuan ranperda usul kepala daerah dan inisiatif DPRD Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2021”. Imbuhnya.

Sebagaimana kita ketahui, peraturan daerah (Perda) merupakan salah satu produk hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (RI) khususnya di daerah, “oleh karenanya harapan kami dengan ditetapkannya ketujuh perda usul kepala daerah dan inisiatif DPRD dimaksud, dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) di Kabupaten Pesibar. Tuturnya. (Ta).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

48 − = 47