oleh

Urus Sertifikat Yang Dikuasai PT AMP, Suharjono Beri Mandat 2 LSM

TULANG BAWANG GS – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lempar Provinsi Lampung dan LSM Majas Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) angkat bicara, terkait dengan Sertifikat Suharjono warga Kampung Tri Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tuba yang konon di pinjam oleh pihak perusahaan PT. AMP Suharjono memberi mandat kepada dua LSM tersebut.

Ketua LSM Lempar Provinsi Lampung Ir. Agus Jauharie Kraeng kepada awak media menuturkan, dia dan ketua LSM Majas Kabupaten Tuba Urip Andika, telah diberikan mandat oleh Suharjono pemilik lahan pada Tanggal (7/9/2022) lalu.

Menurut Agus Kreang, dia diberikan mandat untuk menindaklanjuti permasalahan sertifikat tanah yang di sewa oleh pihak perusahaan PT. AMP yang bergerak di bidang Industri papan triplek, yang beralamat di Kampung Tri Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Margo.

Dikatakan Agus Kreang, berdasarkan keterangan dari Suharjono, sertifikat tanah miliknya saat ini diambil oleh utusan PT. AMP yang bernama Jarwo. Sertifikat itu diambil dengan tujuan merubah ukuran luasan tanah untuk diperbaiki sesuai dengan ukuran yang sebenarnya.

“Yang kami khawatirkan sertifikat yang sebenarnya milik Suharjono diubah menjadi milik PT. AMP Seminggu yang lalu kami diberi kuasa oleh Suharjono”. Jelasnya beberapa waktu lalu.

Masih kata Agus Kraeng, jika sertifikat sudah berubah nama menjadi milik PT. AMP maka LSM Lempar Provinsi Lampung dan LSM Majas Kabupaten Tuba akan melaporkan persoalan ini kepada pihak penegak hukum.

Diberikan sebelumnya, Suharjono pemilik tanah yang berada di Kampung Tri Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tuba mengaku sertifikat tanah miliknya dikuasai oleh PT. AMP. Pada awalnya tanah itu disewa oleh PT. AMP selama 12 tahun dengan senilai 50 juta rupiah. Dengan perjanjian PT. AMP mengurus pemecahan sertifikat milik Suharjoni dari sertifikat induk. Tetapi ada perbedaan ukuran di sertifikat dari ukuran awal 7500 meter persegi menjadi 6000 meter persegi.

Dengan alasan akan mengurus perbaikan ukuran tanah di sertifikat milik Suharjono yang baru dipecah, utusan PT. AMP Jarwo kembali mengambil sertifikat itu dari Suharjono. Belakangan PT. AMP menyatakan, akan membeli tanah itu dengan nilai 500 juta rupiah. Hingga saat ini pihak PT. AMP belum melunasi seluruh pembayaran tanah tersebut. Sedangkan sertifikat masih dikuasi PT. AMP sampai saat ini. (Agus).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

− 5 = 1