SRAGI GS – Upaya memperkuat ketahanan pangan di wilayah pesisir Lampung Selatan kembali ditegaskan melalui kolaborasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu, 10 Desember 2025.
Kerja sama tersebut diwujudkan melalui penanaman padi biosalin di Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi, sekaligus peresmian Koperasi Konsumen Adhyaksa Mandiri Sejahtera Lampung, penyerahan sertifikat halal dan PIRT, bantuan CSR untuk UMKM, serta penandatanganan sejumlah akta kerja sama kelembagaan.
Kegiatan strategis ini dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Suci Wijayanti, Dandim 0421 Lampung Selatan Letkol Kav Mochammad Nuril Ambiyah, Sekda Supriyanto, serta jajaran perangkat daerah lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Suci Wijayanti, menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan tersebut menjadi catatan penting dalam upaya membangun ketahanan pangan dan ekonomi kerakyatan di wilayah pesisir. Ia menegaskan bahwa tantangan salinitas tinggi di wilayah pesisir dapat diatasi melalui inovasi pertanian seperti biosalin.
“Berdirinya Koperasi Konsumen Adhyaksa Mandiri Sejahtera Lampung dan kesiapan 17 hektare tambahan untuk ditanami padi biosalin menunjukkan bahwa inovasi yang tepat mampu mengubah keterbatasan menjadi sumber kesejahteraan baru,” ujarnya.
Dukungan teknis juga diberikan melalui penyediaan 425 kilogram benih biosalin untuk dua gapoktan dari Kementerian Pertanian, ditambah alokasi pupuk sebanyak 150 kilogram urea dan 250 kilogram NPK per hektare. “Ini bukti bahwa upaya kita bukan sekadar wacana, tetapi benar-benar menyentuh kebutuhan lapangan,” tambahnya.
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, memberikan apresiasi terhadap komitmen Kejati Lampung dalam mendampingi petani di Bandar Agung. Menurutnya, kolaborasi tersebut membuktikan bahwa lembaga penegak hukum juga berperan sebagai mitra strategis dalam pembangunan daerah.
“Kegiatan mulai dari penanaman padi biosalin, peresmian koperasi, hingga penandatanganan kerja sama ini menunjukkan kolaborasi yang solid dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” kata Bupati Egi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengungkapkan keberhasilan pemanfaatan lahan bekas tambak yang telah empat tahun tidak digunakan. Program biosalin tahap kedua ini merupakan lanjutan dari tahap pertama yang mencatat hasil panen hingga 6 ton per hektare.
“Lahan payau sekalipun bisa menjadi produktif bila dikelola dengan teknologi yang tepat dan dukungan pemerintah daerah,” ujarnya.
Selain sektor pertanian, kegiatan ini juga memperkuat ekosistem ekonomi masyarakat melalui peresmian koperasi, penyerahan sertifikat halal dan PIRT, bantuan CSR untuk UMKM Mitra Adhyaksa, serta penandatanganan akta kerja sama dengan petani, UMKM, dan koperasi.
Seluruh rangkaian kegiatan ini menjadi pijakan strategis dalam pemberdayaan petani, peningkatan daya saing UMKM, serta penguatan ketahanan pangan di Lampung Selatan.(*)












