BANDAR LAMPUNG GS – Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung akan naik 9% pada Januari 2021 mendatang, Mengingat karena sedang berada dalam keadaan pandemi Covid-19 maka Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengedepankan kesehatannya masyarakat. Senin (2/11/2020).
UMK Bandar Lampung yang sekarang yaitu Rp 2.653.000 dan akan naik sebesar 9% menjadi Rp 2.903.000. Dalam Kenaikan UMK ini memang sudah sering dikatakan oleh Walikota Bandar Lampung Herman HN, sebagai bentuk kepedulian dan perwujudan keinginan untuk kesejahteraan masyarakat. Ujar Walikota.
Herman HN mengatakan, bahwa upah buruh setiap tahun di Kota Bandar Lampung harus naik. Dinaikan Rp 250.000 dari 2,6 juta sekian naik sekitar 9%, tadinya saya minta 10% tapi keputusannya naik 9% tidak apa-apa, karena setiap tahun upah buruh di kota Bandar Lampung naik. Katanya.
“Dalam hal ini pengusaha juga harus mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan untuk menaikan upah buruh. Pengusaha dapet duit karena buruh, kalok tidak ada buruh tidak akan dapet untung, artinya timbal balik lah kita”. Ungkap Herman HN. (*).
Komentar