KALIANDA GS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Gaji ke-13 serta Tambahan Penghasilan Tunjangan Hari Raya (THR) atau TPG ke-14 Tahun Anggaran 2025 akan direalisasikan ke rekening guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Januari 2026. Pemkab menegaskan tidak ada dana yang hilang atau tidak dibayarkan.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Wahidin Amin, menanggapi keresahan guru ASN terkait belum cairnya TPG ke-13 dan ke-14 di awal tahun 2026.
Isu tersebut mencuat seiring sejumlah daerah lain yang telah lebih dahulu menyalurkan tunjangan profesi guru, sehingga memicu pertanyaan mengenai kepastian pembayaran di Kabupaten Lampung Selatan.
Wahidin menjelaskan, keterlambatan pencairan bukan disebabkan kelalaian pemerintah daerah, melainkan faktor regulasi di tingkat nasional. Dasar hukum pembayaran TPG Gaji ke-13 dan TPG THR Guru ASN Tahun Anggaran 2025 baru ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025 pada 22 Desember 2025.
KMK tersebut mengatur perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 dalam rangka dukungan pendanaan THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru ASN di daerah, yang berlaku secara nasional dan menjadi acuan seluruh pemerintah daerah.
“Penetapan regulasi yang sangat dekat dengan akhir tahun anggaran membuat proses administrasi dan penganggaran tidak memungkinkan diselesaikan sebelum penutupan Tahun Anggaran 2025,” ujar Wahidin, Senin (5/1/2026).
Selain itu, mekanisme pencairan TPG dilakukan melalui transfer dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Dana tersebut baru diterima Pemkab Lampung Selatan pada 30 Desember 2025.
“Waktu yang tersedia sangat terbatas untuk melakukan penyaluran ke rekening masing-masing guru,” jelasnya.
Wahidin menambahkan, pencairan TPG juga memerlukan tahapan rekonsiliasi dan validasi data guru ASN penerima oleh Dinas Pendidikan, sehingga secara administratif tidak memungkinkan direalisasikan pada Desember 2025.
“Saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dan validasi data penerima, yang selanjutnya akan diajukan untuk proses pencairan,” katanya.
Pemkab Lampung Selatan menegaskan bahwa TPG Gaji ke-13 dan TPG THR merupakan hak guru ASN dan dipastikan tetap dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada dana yang hilang, dialihkan, maupun tidak dibayarkan.
Pemkab juga mengimbau para guru untuk bersabar serta mengacu pada informasi resmi dari instansi berwenang, dan tidak mudah terpengaruh kabar yang belum terkonfirmasi.
“Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen mengelola keuangan daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami pastikan pembayaran TPG Gaji ke-13 dan TPG THR direalisasikan pada Januari 2026,” tegas Wahidin.(*)






