oleh

Tingkatkan Efektifitas Pengawasan, DJP Bengkulu-Lampung Rubah Tugas dan Fungsi KPP Pratama

BANDAR LAMPUNG GS – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Fahrizal Darminto tang didampingi oleh Kepala BPKAD Provinsi Lampung Minhairin, Menghadiri Acara Perubahan Tugas dan Fungsi KPP Pratama. Acara di laksanakan Di Aula Lt. 5 Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung, Jalan Pangeran Emir M.Noer No.5A Bandar Lampung. Senin (2/3/2020).

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Eddi Wahyudi menegaskan, bahwa Perubahan Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama secara resmi mulai dilakukan per tanggal 2 Maret 2020.

Menurut Eddi, perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama, merupakan bagian dari program penataan organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang dilakukan sebagai bagian dari Rencana Strategis DJP 2020-2024. Terangnya.

“Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama yang mulai berlaku 1 Maret 2020, merupakan tahap pertama dari program penataan organisasi Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak”. Ujarnya menegaskan.

Kemudian, Adapun penataan KPP Pratama ini ditunjukkan untuk lebih memperluas basis perpajakan, melalui kegiatan pengawasan potensi guna untuk mengumpulkan data lapangan. Ucapnya.

“Dalam Penataan ini dilakukan melalui dua tahap yaitu, penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan, sedangkan penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan dan pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut”. Urainya.

Tahap berikut dari program penataan organisasi adalah, untuk mengubah jumlah, tugas, dan fungsi KPP Pratama dan KPP Madya. Kemudian Tahap ini diharapkan dapat terlaksana pada semester II tahun 2020. Urainya.

Sebagai bagian dari strategi ini maka pengawasan termasuk kunjungan lapangan oleh petugas KPP Pratama, akan ditingkatkan agar DJP memperoleh data yang lebih banyak dan berkualitas tinggi. Katanya.

Dalam melaksanakan tugasnya, lanjut Eddi Wahyudi, kunjungan lapangan pegawai DJP wajib mengikuti kode etik, untuk menjaga integritas dan bersikap profesional. Tuturnya.

“Pegawai DJP wajib mengikuti kode etik. Apabila anda menemukan adanya indikasi pelanggaran, segera untuk laporkan melalui saluran pengaduan yang telah tersedia, seperti melalui surel ke pengaduan@pajak.go.id atau secara daring melalui wise.kemenkeu.go.id, seluruh pengaduan akan kami tindak lanjuti dengan menjaga kerahasiaan pelapor”. Pungkasnya. (*).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

+ 67 = 74