oleh

Tim Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung Melakukan Patroli Yustisi Terhadap Pelanggar Prokes

BANDAR LAMPUNG GS – Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandar Lampung melakukan Patroli Yustisi terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dan Tempat Usaha yang melewati Batas Jam Operasional. Selasa Malam (15/06/2021).

Satgas Covid-19 yang Terdiri dari Satuan TNI, Polri, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, melakukan penyisiran di beberapa tempat yang melanggar Jam Operasional di Kota Bandar Lampung.

Sejumlah tempat Cafe dan Tempat Angkringan menjadi sasaran Tim Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung Jalan Gajah Mada, Jalan pangeran antasari, jalan ratu di balau tanjung senang, bundaran lungsir, jalan pulau bacan dan di jalan teuku umar, melakukan Patroli Yustisi dan Pelanggaran Prokes.

Peringatan Tertulis ditayangkan oleh Tim Satgas Covid-19 kepada penanggungjawab tempat cafe dan angkringan yang sudah beberapa kali melanggar Prokes, serta sejumlah Pengunjung yang berkumpul di tempat tersebut juga dibubarkan oleh Tim Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung.

Koordinator Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung Tole Dailami mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi Prokes Covid-19 dan 5M, dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, tidak berkerumunan dan mengurangi aktivitas yang tidak penting.

“Bagi warga kota bandar lampung untuk selalu mematuhi Prokes dan 5M, kalau bukan diri sendiri siapa lagi, lebih baik mencegah dari pada terpapar Covid-19”. Pungkasnya. (Arta).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

4 + 4 =