oleh

Tim Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung Lakukan Patroli Yustisi Terhadap Pelanggar Prokes

BANDAR LAMPUNG GS – Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandar Lampung melakukan Patroli Yustisi terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dan Tempat Usaha yang melewati batas jam operasional yang sudah di tentukan. Sabtu Malam (17/07/2021).

Hal kegiatan ini Tim Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung juga gencar mengitensifkan penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Berbasis Mikro Untuk Penanganan COVID-19 kepada para pedagang usaha cafe dan angkringan yang dapat menimbulkan titik kerumunan dan ada salah satu cafe yang terlatak di jalan pagar alam Gang cinde di tindak tegas oleh tim satgas covid 19 gabungan patroli dan yustisi untuk tutup sementara karena sudah melanggar peraturan pemerintah yang sudah di tetapkan selama PPKM darurat.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (mendagri) nomor 14 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung nomor 24 serta instruksi Walikota Bandar Lampung nomor 1 terkait perpanjangan PPKM salah satu poin di dalamnya yakni, membatasi jam operasional di pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan.

Sementara itu Tim Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung selalu mengingatkan kepada para pengunjung dan masyarakat sekitar agar selalu menerapkan Prokes sebab pandemi Covid-19 masih belum berakhir. (*).