oleh

Terindikasi Lemahnya Pengawasan, Proses Pembangunan Pasar Smep Diduga Tak Menerapkan K3

BANDAR LAMPUNG GS – Proses pembangunan Mega Proyek Pasar Smep tahap kedua sedang disorot. Hal ini karena dalam pantauan dilapangan, terindikasi lemahnya pengawasan dari Dinas terkait dan pihak ketiga, yang akhirnya membuat para pekerja yang sedang melakukan kegiatan pengerjaan diduga Tidak menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Seperti, menggunakan helm pengaman, sepatu bot, Jaring dan safety belt.

Pasalnya, penerapan K3 dalam proses pengerjaan telah diatur oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970. Apalagi mengenai pekerjaan konstruksi yang memiliki tingkat resiko kecelakaan kerja yang sangat tinggi.

Saat berulang kali dimintai jawabannya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan tersebut, yang juga Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Bandar Lampung, Supardi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon tak kunjung merespon. Begitupun saat kembali dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp juga tak ada balasan. Kamis (09/07/2020).

Sementara, kontraktor pelaksana kegiatan M Zien berdalih bahwa pihaknya telah berulangkali memberitahu seluruh para pekerja, agar menggunakan alat keselamatan kerja. Pasalnya, pihaknya telah menyediakan alat tambahan untuk digunakan oleh para pekerja.

“Kalau alat keselamatan kerja sudah kita sediakan mas. Tapi mungkin para tukangnya yang bandel kali ya, sudah sering kita imbau agar mereka menggunakan helm pengaman,” katanya saat dikonfirmasi. Sabtu (11/07/2020).

Perlu diketahui, dalam pantuan di LPSE, pembangunan pasar smep tahap kedua masuk dalam kategori Mega Proyek. Pasalnya, nilai pagu kegiatan tersebut sebesar 20 miliar rupiah dan dalam proses tendernya dimenangkan oleh PT Asmi Hidayat. (Gus).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

+ 38 = 44