oleh

Telegram Polda Lampung, Polres Way Kanan Segera Sikapi konflik Lahan Eeng cs Dan PT BMM

WAY KANAN GS – Kapolda Lampung perintahkan Kapolres way kanan untuk  segera menggelar audensi berama Eeng cs, untuk menyikapi Konplik lahan Masyarakat Kampung Gunung sangkaran dengan PT. BMM pada hari Kamis (19/3/2020) mendatang. Di Aula Mapolres setempat. Senin (16/3/2020).

Dalam surat Telegram  Kapolda Lampung  nomor STR/201/111/PAM.3/2020 tanggal 3 Maret 2020 tentang, perkembangan sengketa lahan antara PT BMM dengan Masyarakat Adat Kampung Gunung sangkaran kecamatan Blambangan umpu kabupaten Way Kanan.

Beradasarkan surat Telegram Kapolda Lampung tersebut, Kapolres Way Kanan  sampaikan surat undangan nomor B/32/111/IPP 3.3.6./2020, untuk segera menggelar audensi dengan Eeng cs dan PT BMM terkait konplik agraria, antara Masyarakat Kampung Gunung sangkaran dan PT BMM yang tak kunjung selesai.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung membenarkan pada Kamis (19/3/2020) mendatang,  akan di gelar audensi dengan eeng cs selaku perwakilan tokoh Penyimbang Kampung Gunung sangkaran, untuk menyikapi konplik lahan yang terjadi antara PT. BMM dengan masyarakar adat Gunung Sangkaran sesuai dengan perintah Kapolda Lampung beberapa hari yang lalu.

“Saya berharap kedua belah pihak dapat kata mufakat sehingga konplik dapat berakhir”. Kata Kapolres.

Sementara Masyarakat kampung Gunung sangkaran menyambut gembira, mengetahui akan di gelar audensi dengan Kapolres Way Kanan dengam Masyarakat Gunung sangkaran berharap Kapolres, DPRD dan Pemerintah setempat dapat menjadi peenengah hingga konflik ini selesai. Kata eeng.

Seperti di beritakan sebelumnya hampir sudah satu bulan Masyerakat Adat Gunung Sangkaran menduduki Tanah Ulayat Desa Gunung Sangkaran yang di kelola oleh PT. BMM, hal ini di picu karena setiap kali di lakukan pertemuan yang di mediasi langsung oleh DPRD Way Kanan Dan Bupati Waya Kanan selalu berakhir detlok.

Di ketahui, Terjadinya Konplik PT. BMM dengan eeng ini terjadi karena dari palidasi terhadap dokumen PT. BMM atas hak tanah PT. BMM tercantum di Kampung Giham dan segara Midar, sementara di lapangan ada lebih ratusan hektar Hak atas tanah Ulat kampung  Gunung Sangkaran yang di kelola PT. BMM sehingga menimbulkan konplik yang berkepanjangan.

Sementara seluruh Tokoh Adat Kampung Gunung Sangkaran sebagai pemegang waris tidak pernah menyerahkan tanah ulayat kampung mereka pada PT. BMM atau pihak manapun.

“Oleh karenanya, saya berharap pada Kapolres Way Kanan menengahi persoalaan ini dengan benar, karna bila mana bicara bukti eeng saangat beralasan mengklaim wilayah adat kampung mereka di caplok oleh PT. BMM”. Jelasnya.

Ketua Komisi 1 DPRD Way Kanan Rojali Usman SH membenarkan setiap kali di mediasi selalu berakhir Detlok, di katakanya mereka Komisi 1 sudah puluhan kali gelar mediasi antara eeng dengan pimpinan PT. BMM, namun anehnya PT. BMM selalu membangkang untuk tinggalkan lahan atau bebaskan lahan yang menjadi harapan para ahli waris wulayat adat kampung Gunung Sangkaran. Jelasnya. (Saleh).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

20 + = 28