oleh

Surat Terbuka Untuk Bapak Kapolres Kabupaten Lamsel

LAMPUNG SELATAN GS – Kapolres Lampung Selatan (Lamsel) Yang Telah Membantu Upaya Hukum (RJ) buat Salah Satu Saudara Kami Yg Bernama Eko Terkait Kasus Kisruh Parkir Di Rumah Sakit Bob Bazar.

Semoga Saudara Kami Proses Tahapan RJ Nya Di Lancarkan. Dan Disegeraka Untuk Di Bebaskan. Aaamiiin.

Alhamdulillah Polres Lamsel Sudah Melakukan Langkah Yg Cermat Tepat Sebagai penyelesaian kasus tindak pidana yang di lakukan dengan melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat yang terkena dampak. Tujuannya adalah untuk mencapai rekonsiliasi dan pemulihan, bukan pembalasan Sesuai Dengan Ajaran Leluhur Kita Yaitu Budaya Saling Memaafkan Dan Kami Sangat Meng apresiasi.

Ketika Polri menerbitkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice Bagi Kami Aktivis Merupakan Sebuah Hadiah Terbesar Polri Bagi Kearifan Lokal Yang Ada Di Indonesia. ”

Sebab Kita Fahami Bersama Penjara Pada Sisi Tertentu Bukan Solusi Terbaik Dalam Penegakan Hukum Contonya Pada Kasus Eko Berdampak Pada Nasib Kehidupan Dan Masa Depan Anak Istrinya.

Maka Dari Itu Melalui Surat Terbuka Ini Kami Ucapkan Terimakasih Yg Sebesar-besarnya Kepada Bapak Kapolres Lamsel Atas Segala Upaya Dan Bantuanya Terkait Restoratif Justice Untuk saudara Kami Eko.

Upaya Dan Perjuangan Pak Kapolres Beserta Jajaran Di Polres Lamsel Insya Allah Ini Akan Menjadi Pahala Kebaikan Yg Penuh Berkah Di Bulan Suci Rhamadan Ini.

Semoga Pak Kapolres Beserta Jajaran Slalu Dalam Lindungan Tuhan Yg Maha Kuasa Serta Sehat Slalu Dalam Pengabdianya.

Wassalamu’alaikum WE. WB.

Salam Hormat Selalu

TTD: Azhar Marzuki Pengikhan Tiang Marga Sai Batin Marga Legund. (Rls).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

39 + = 44