WAY KANAN GS – Para sopir angkutan batu bara dan kendaraan logistik di jalur tengah Sumatera mendesak Polda Lampung agar melakukan razia rutin untuk menindak maraknya praktik pungutan liar (pungli) yang kembali terjadi di sejumlah titik, terutama di Jembatan Way Giham dan kawasan Kampung Ramsai, Kabupaten Way Kanan.
Menurut keterangan para sopir, meski sebelumnya pihak kepolisian sempat melakukan penertiban di sekitar Kampung Ramsai, namun belakangan pungli kembali marak dilakukan oleh oknum-oknum di lapangan.
Supir: Dari Tambang ke Kapal Habiskan Rp2 Juta Lebih
Salah seorang sopir angkutan batu bara, AS, mengaku bahwa dalam satu kali perjalanan dari tambang hingga ke pelabuhan, mereka harus mengeluarkan biaya tambahan di luar kebutuhan operasional.
“Dari keluar tambang sampai ke kapal bisa habis dua juta lebih, itu bukan cuma untuk solar atau makan, tapi banyak pungutan di jalan. Apalagi di Jembatan Way Giham, makin sering,” ungkapnya, Sabtu. (18/10/2025).
AS menyebut, para sopir kini mulai jenuh dengan kondisi tersebut dan berharap Polda Lampung segera menurunkan tim khusus dari Ditreskrimum atau Propam untuk menindak langsung para pelaku pungli di jalur tengah Sumatera.
“Kami minta Polda Lampung tegas dan berani memberantas pungli. Jangan cuma razia sesaat, tapi rutin. Karena ini sudah sangat merugikan sopir dan pengusaha,” tambahnya.
Jalur Tengah Sumatera Jadi Sumber Keluhan
Jalur tengah Sumatera yang melintasi Kabupaten Way Kanan hingga Lampung Utara memang dikenal padat dengan kendaraan angkutan berat. Namun, di jalur ini pula banyak ditemukan titik rawan pungli, terutama di pos-pos tidak resmi dan di area jembatan.
Sejumlah sopir bahkan menyebut ada modus pungli “pungutan damai” dengan dalih pemeriksaan dokumen kendaraan atau muatan.
Larangan Pungli diatur Tegas dalam Hukum
Tindakan pungli merupakan pelanggaran hukum yang jelas dilarang oleh negara.
Berdasarkan:
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), disebutkan bahwa setiap pungutan yang tidak sesuai peraturan merupakan tindak pidana.
Pasal 368 KUHP: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman memaksa orang lain menyerahkan sesuatu dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.
Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pembayaran tidak sah dapat dipidana penjara seumur hidup atau 4–20 tahun.
Artinya, setiap bentuk pungli, baik dilakukan oleh oknum aparat maupun masyarakat sipil, dapat dijerat dengan hukum berat.
Harapan: Polda Lampung Turun Tangan Langsung
Para sopir berharap agar Kapolda Lampung dan jajarannya segera turun langsung menindak lanjuti laporan ini dengan razia rutin di sepanjang jalur tengah Sumatera, khususnya Jembatan Way Giham, Ramsai, hingga perbatasan Lampung Utara.
“Kami mohon Polda Lampung jangan tinggal diam. Kalau tidak ditindak, pungli akan makin menjadi-jadi dan mencoreng nama institusi,” tutup AS.
Catatan Redaksi:
Pungli bukan hanya merugikan ekonomi masyarakat, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Diharapkan, Polda Lampung berani mengambil langkah nyata dan konsisten menegakkan perintah Presiden untuk menyapu bersih pungli di semua lini.(**).