PRINGSEWU GS – Bupati Pringsewu H. Sujadi menyerahkan Sertipikat Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2020, bertempat di Balai Pekon Sinar Waya, Kecamatan Adiluwih. Rabu (14/10/2020).
Pada kegiatan tersebut Bupati Pringsewu H. Sujadi didampingi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Malian Ayub Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan John Drawadi Camat Adiluwih Gandung Hartadi dan dihadiri oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pringsewu Joni Imroni.
H. Sujadi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terlaksananya Program Redistribusi Tanah di Kabupaten Pringsewu, karena program ini merupakan salah satu program unggulan dari Bapak Presiden Joko Widodo dibidang agraria yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional.
“Pelaksanaan pembagian sertipikat tanah kepada masyarakat, para masyarakat akan memperoleh jaminan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah yang dimilikinya. Sehingga dapat lebih meningkatkan pertumbuhan ekonomi rakyat, dan akan berdampak pada peningkatan ekonomi Warga Negara Indonesia secara luas. Inilah salah satu bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan agraria yang lebih memihak kepada kepentingan rakyat”, ujar H. Sujadi.
Sementara itu Joni Imron menyampaikan di tahun 2020 ini, ada sebayak 1000 bidang /sertipikat yang akan kami bagikan, dari 1000 bidang/sertipikat ini dibagi menjadi empat pekon diantaranya yaitu, Pekon Sinar Waya yang berjumlah 250 bidang/ sertipikat yang hari ini akan diserahkan kepada warga yang sebelumnya telah mendaftarkan tanahnya.
“Bagi penerima sertipikat apabila ada kesalahan nama, luas tanah, atau yang menerima sertipikat tanah ini sudah meninggal, maka segera diurus ahli warisnya di Kantor BPN, supaya bisa kita proses dan perbaiki kembali”, ungkap Joni Imron. (*).
Komentar