oleh

Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Candra Puasati Membuka Acara Advokasi dan Sosialisasi Pokjanal KTR

LAMPUNG TENGAH GS – Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Musa Ahmad, yang dalam hal ini di wakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Dr. Candra Puasati S.Pd M.Pd. menghadiri dan membuka acara Advokasi dan Sosialisasi Pokjanal Kawasan Tanpa Asap Rokok ( KTR). Kamis (18/7/2024), di Aula Hotel BBC Bandar Jaya.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain: dr. Lidia Dewi Kadis Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, dr. Bangkit Saragih dari Kemenkes RI yang sekaligus Narasumber, dr. Lusi Damayanti MPH dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dan OPD terkait Kabupaten Lampung Tengah.

Kepala Dinas Kesehatan dr. Lidia Dewi dalam laporannya mengatakan pelaksanaan Sosialisasi dan Advokasi Pokjanal KTR di Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2024 bertujuan untuk: Membangun Komitmen stakeholders dalam rangka akselerasi implementasi KTR (Kawasan Tanpa Rokok) di Kabupaten Lampung Tengah ; Membentuk / Menyusun Tim Pokjanal KTR di Kabupaten Lampung Tengah dan menyusun tupoksi Tim Pokjanal dalam pelaksanaan dan pengawasan terhadap Kawasan Tanpa Rokok ( KTR). Dengan narasumber dari Kementrian Kesehatan RI dr. Bangkit Saragih dan dr. Lusi Damayanti MPH dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.

Bupati Lampung Tengah dalam sambutannya yang disampaikan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Dr. Candra Puasati S.Pd M.Pd, Kesehatan menjadi aspek penting dari Hak Asasi Manusia ( HAM) dan modal untuk keberhasilan pembangunan suatu bangsa. karena tanpa kesehatan, pelaksanaan pembangunan nasional yang menyeluruh dan seutuhnya tidak akan terwujud.

Undang-Undang nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan menyebutkan untuk mewujudkan drajat kesehatan masyarakat yang optimal perlu diselenggarakan upaya kesehatan berbasis promotif, prepentif tanpa meninggalkan kuratif dan rehabilitatif secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan.

Dalam Undang-Undang tersebut juga disebutkan bahwa pemerintah berkewajiban dalam upaya pengamanan zat adiktif termasuk produk tembakau dan rokok eletronik.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

+ 73 = 80