PRINGSEWU GS – Wakil Bupati Pringsewu Fauzi, menghadiri Sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran oleh Program Studi Program Profesi Insinyur Universitas Lampung (PSPPI-UNILA) di Aula Utama Kantor Bupati Pringsewu. Senin (27/07/2020).
Ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya disampaikan oleh Wakil Bupati Pringsewu atas kehadiran dari kawan-kawan Unila yang telah memberikan Sosialisasi tentang Program Keinsiyuran ini di Kabupaten Pringsewu, sehingga para OPD yang hadir dapat lebih memahami tentang Undang-Undang Keinsinyuran ini dalam penerapan kerja di masing-masing OPD yang membidangi, terutama pada Dinas PUPR dan OPD lainya, Baik itu dalam Jabatan Struktural maupun Fungsional.
“Diharapkan dengan sosialisasi yang akan dilaksanakan ini kawan-kawan OPD bisa merespon dengan baik, sehingga program-program yang mengenai hal teknis bisa tepat sasaran. Pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Pringsewu sangat mendukung atas program profesi insinyur tersebut”, kata Dr.H.Fauzi.
Dr.Eng.Ir.Dikpride Despa menjelaskan, dalam ketentuan umum UU Keinsinyuran adalah kegiatan teknis dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan pengusaan ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Program profesi insinyur adalah program pendidikan tinggi setelah program sarjana untuk membentuk kompetensi keinsinyuran. Dikpride Despa menambahkan, bahwa pada saat ini adalah periode ke-4 siswa yang mengikuti program studi program profesi insinyur ada sebanyak 85 siswa Program Regular, dan RPL untuk program Regular bisa ditempuh dalam waktu 5 tahun dengan 70% dilapangan dan 30% tatap muka, Materi perkuliahan antara lain yaitu Kode Etik dan Etika Profesi Insinyur, Profesionalisme (2sks), Keselamatan dan keamanan kerja dan lingkungan, dan sebagainya.
Dekan Fakultas Teknik Unila Prof.Ir.Suharno Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah menerbitkan peraturan Nomor 35 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Studi Profesi Insinyur, untuk mengimplementasikan Undang-undang Nomor 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran, yang mengatur penyelenggaraan program studi.
Unila telah menerima mandat untuk menyelenggarakan Program Studi Program Profesi Insinyur melalui Surat Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi No.688/C.C4/KL/2016 selanjutnya kementerian riset dan teknologi dan Pendidikan tinggi melalui Surat Keputusan No.446/KPT/I/2018 memberikan izin kepada Universitas Lampung untuk penyelenggaraan program studi program profesi insinyur pada Universitas Lampung di Kota Bandar Lampung. (*).
Komentar