PRINGSEWU GS – Sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak di Kediaman Bpk. Suharyadi Pekon Bumiayu, Kecamatan Pringsewu, Jumat (10/07/2020).
Wakil Bupati Pringsewu dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Drs.FX.Siman dan seluruh pihak yang telah menyelenggarakan acara ini. Beliau yang juga Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Pringsewu periode tahun 2020-2024 mengatakan, Perda ini sebagai salah satu wujud kepedulian DPRD Provinsi Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung terhadap pemenuhan hak-hak anak termasuk hak untuk dilindungi dari hal-hal yang mengancam fisik dan jiwa anak-anak, untuk itu Perda ini penting untuk disosialisasikan guna mengedukasi masyarakat.
“Bahwa Pemerintah, orang tua, masyarakat, dan semua unsur lainnya berkewajiban untuk menjamin hak-hak dasar anak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, serta melindungi anak dari tindakan kekerasan, baik berupa fisik, seksual, penganiayaan emosional, ataupun pengabaian terhadap anak”, ujar H. Fauzi.
Sedangkan Drs. FX. Siman mengatakan, anak adalah tunas, potensi, dan generasi penerus bangsa yang diharapkan menjadi anak sehat, cerdas, memiliki budi pekerti tinggi, dan anak memiliki hak asasi yang juga dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Anak masih memiliki berbagai keterbatasan, maka perlu mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak agar dapat hidup, tumbuh berkembang serta diberi kesempatan untuk berpartisipasi secara optimal.
Untuk diketahui, dalam kesempatan ini juga setelah selesai acara sosialisasi ada pemberian santuan bagi warga sekitar. (*).
Komentar