BANDAR LAMPUNG GS – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Senen Mustakim membuka Acara Sosialisasi Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), di Hotel Golden Tulip. Selasa (16/05/2023).
Kegiatan tersebut juga sekaligus Evaluasi Kelembagaan dan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Asisten Administrasi Umum Senen Mustakim yang membacakan sambutan tertulis Gubernur Lampung menyampaikan bahwa, Evaluasi kelembagaan, penerapan sistem kerja dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik merupakan elemen penting dalam menunjang Program Reformasi Birokrasi yang telah ditetapkan dalam Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.
“Untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang tepat fungsi, tepat proses dan tepat ukuran, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan evaluasi kelembagaan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018, tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, yang dilaksanakan paling singkat tiga tahun sekali”. Ucapnya.
Senen Mustakim melanjutkan, bahwa evaluasi ini dapat menjadi landasan bagi pemerintah dalam memperbaiki struktur dan proses organisasi yang sesuai. “Pedoman evaluasi kelembagaan instansi pemerintah dijadikan landasan bagi pemerintah dalam rangka memperbaiki, menyesuaikan, dan menyempurnakan struktur dan proses organisasi yang sesuai dengan lingkungan strategisnya”. Lanjutnya.
Selanjutnya, pada kebijakan penyederhanaan birokrasi, Senen Mustakim menyampaikan bahwa setiap instansi pemerintah, melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi. Penyesuaian sistem kerja ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya organisasi yang fleksibel dan berorientasi pada hasil, yang mengedepankan profesionalitas, transparansi dan kompetensi. Dalam mendukung optimalisasi penerapan sistem kerja ini dibutuhkan kolaborasi antar dan antara unit organisasi sehingga akan mendorong terwujudnya kualitas output yang akuntabel. Ucap Senen Mustakim.
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, diperlukan penerapan SPBE yang sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. “SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Pemantauan dan Evaluasi SPBE bertujuan untuk menilai sejauh mana penerapan SPBE pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat berkontribusi pada kemajuan reformasi birokrasi”. Urainya.
Gubernur Lampung mengharapkan pelaksanaan sosialisasi ini dapat berkontribusi dalam penyelenggaraan birokrasi pada Pemprov Lampung, “Pelaksanaan Sosialisasi Pelaksanaan Sistem Kerja ASN, Evaluasi Kelembagaan dan Arsitektur SPBE di Lingkungan Pemprov dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung diharapkan, dapat berkontribusi dalam kemajuan penyelenggaraan reformasi birokrasi pada Pemerintah Provinsi Lampung”. Pungkasnya.
Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Sistem Kerja ASN, Evaluasi Kelembagaan dan Arsitektur SPBE dilingkungan Pemprov dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung juga dihadiri secara langsung oleh Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum dan Keamanan, dan Pemerintah Daerah Kemenpan RB Istyadi Insani.
Kepala Biro Organisasi Drs. Lukman, MM mengatakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design reformasi birokrasi tahun 2010 – 2025 bahwa telah dilakukan evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi pada Pemprov Lampung, namun masih terdapat beberapa hal yang harus dilakukan penyempurnaan untuk mengoptimalkan program reformasi birokrasi diantaranya, evaluasi kelembagaan berdasarkan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negeri dan Reformasi birokrasi nomor 20 tahun 2018 tentang pedoman evaluasi kelembagaan.
Ini dimaksudkan untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang tepat fungsi, tepat proses dan tempat ukuran, terkait sistem kerja provinsi Lampung merupakan salah satu provinsi yang ditunjuk sebagai pilot project sistem kerja bersama provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Kalimantan timur, dengan menjadi daerah percontohan. Jelasnya.
“Diharapkan dapat menjadi teladan kepada pemerintah Kabupaten/Kota di lingkungan provinsinya maupun kepada Pemprov lain, saat ini Pemprov Lampung bersama tim dari Kementerian PAN dan RB sedang melakukan penyusunan Peraturan Gubernur tentang sistem kerja bagi ASN, dengan adanya Peraturan Gubernur tentang sistem kerja ini diharapkan, dapat mendorong terwujudnya organisasi yang fleksibel dan berorientasi pada hasil yang mengedepankan profesionalitas, transparansi dan kompetensi”. Katanya.
Selanjutnya terkait pelaksanaan arsitektur SPBE oleh Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi Pemprov Lampung berharap, agar dapat mendukung pelaksanaan sistem kerja ASN yang baru sehingga dapat meningkatkan kinerja ASN dan nilai pelaksanaan SPBE dapat meningkat dari yang diperoleh pada Tahun 2022 sebesar 3,37%. Pungkasnya. (Ta).