BANDAR LAMPUNG GS – Unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung yang menjabat sebagai Wakil Ketua III, Raden Muhammad Ismail juga mendukung soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) adaptasi kebiasaan baru itu, agar segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kami dari Fraksi Partai Demokrat mendukung. Karena apa angka covid-19 saat ini di Lampung terus meningkat. Meskipun Lampung masih di urutan 22 atau 23 secara nasional. Tapi ini justru bagus untuk menekan penyebaran Covid-19″. Jelas Raden Ismail. Selasa (20/10/2020).
Dia meminta, agar soal sanksi juga jadi pertimbangan ditengah pandemi ini agar tidak memberatkan bagi pelanggar.
“Misalkan jika dia melanggar protokol kesehatan, maka untuk satu kali kesalahan pertama diberi teguran. Kemudian jika kena lagi maka dengan sanksi apa membersihkan lingkungan, dan jika masih juga baru dikenakan sanksi administrasi lainnya agar egek jeranya ada”. Kata politisi Partai Demokrat itu.
Untuk menekan penyebaran Covid-19, Pemprov Lampung Raperda tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus Disease 2019.
Sementara, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Lampung Zulfikar mengatakan, bahwa Raperda ini dibuat berdasarkan arahan Kemendagri untuk meningkatkan aturan adaptasi dengan payung hukum berupa Perda.
“Bukan turunan (Pergub), tapi ada arahan dari pemerintah pusat (Kemendagri) untuk meningkatkan pengaturan Adaptasi dengan Perda,” ucap Zulfikar.
Zulfikar juga menyampaikan, ada poin-poin yang dipertegas masalah sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yang telah dibuat. (Arta).
Komentar