oleh

SMAN 2 Tuba Udik Diduga Lakukan Pungli Rp.2,4 Juta

TULANG BAWAT BARAT GS – Masa Pandemi Covid-19 ini ternyata tak lantas mengurangi problem pungli di sejumlah institusi penyelenggara pelayanan publik salah satunya di bidang pendidikan. Padahal dalam Peraturan Mentri Pendidikan Budaya (Permendikbud) No 75 Tahun 2016, tentang Komite Sekolah pada pasal 1 ayat 4 dan 5 secara tegas dijelaskan, bahwa yang dimaksud pungutan adalah penarikan uang yang sifatnya wajib/mengikat dan jumlah serta waktunya ditentukan.

Sedangkan sumbangan adalah pemberian berupa barang/uang/jasa secara sukarela dan tidak mengikat. Kendati demikian masih ada saja Oknum Pihak Sekolah yang tergolong berani melakukan Pungli ke peserta didik, seperti halnya yang diduga terjadi adanya Pungli Di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Tulang Bawang (Tuba) Udik Kecamatan Tuba Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubabar) Propinsi Lampung.

Terungkapnya dugaan praktek pungli ini dikeluhkan beberapa Siswa Siswi, “Kami Siswa kelas 10 dalam satu tahun di suruh bayar 2,4 juta, setau saya rinciannya untuk SPP Rp.150 Ribu dan uang Bangunan Rp.500 ribu, sisanya untuk bayar seragam dan lain lainnya”. Ujarnya kepada Awak media.

Hal senada juga diungkapkan Siswi kelas 12, “Kami bayar SPP Rp .150 Ribu dan bayar seragam juga tapi saya lupa”. Cetusnya. Selasa (28/9/2021).

Ketika hal ini akan dikonfirmasi dengan Pak Nurkholid Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 2 Tuba Udik tidak ada di tempat, Dihubungi ke nomor handphone nya namun tidak diangkat di Chat Via WhatShap tapi diAbaikan saja.

Di temui Waka kesiswaan Wahyudi, namun enggan berkomentar Silahkan hubungi langsung kepsek nya saja Bang, “saya takut salah ngomong”. Ujarnya sembari meminta Awak media tidak mengambil gambar atau merekamnya. (Agus).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

87 + = 93