WAY KANAN GS – Sidang Pemeriksaan setempat (PS) perkara gugatan PT.BMM terhadap Eeng CS di gelar. Senin (11/8/2020).
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara melakukan sidang pemeriksaan setempat di lokasi objek sengketa seluas 125 hektar.
Pihak PT. BMM dalam sidang PS tersebut pada intinya ingin membuktikan bahwa tanah objek sengketa seluas 125 hektar masuk dalam wilayah HGU milik PT. BMM.
Sementara Fery Soneri,SH dan Beni Idris,SH sebagai kuasa dari tergugat Eeng CS dalam sidang PS tersebut ingin membuktikan kepada majelis hakim bahwa tanah objek sengketa seluas 125 hektar yang berdasarkan Paraturan Bupati Way Kanan Nomor 17 tahun 2019 adalah, masuk wilayah Kampung Gunung Sangkaran.
Dalam sidang PS tersebut majelis hakim dan para pihak mengelilingi seluruh lokasi objek sengketa dengan menuju patok patok tapal batas wilayah kampung gunung Sangkaran, dengan Blambangan Umpu dan kampung gunung Sangkaran dengan kampung Tanjung raja Giham yang ditanam oleh Tim dari Pemda Way Kanan terhadap tanah seluas 125 hektar.
Selanjutnya sidang ditunda hari Kamis tanggal 14 Agustus 2020 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penggugat PT.BMM.
Fery Soneri juga menegaskan, pihaknya siap untuk menghadirkan saksi saksi dari Tergugat dalam persidangan berikutnya.(Leh).
Bagikan ini:
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Tumblr(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Skype(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
Komentar