oleh

Sidang Perdata PT BMM dan Eeng Cs. Mendengarkan Keterangan Saksi Tergugat di Lanjutkan Kamis Depan

WAY KANAN GS – Pengadilan Negeri (PN) Blambangan Umpu Kembali Gelar Sidang Lanjutan Perkara perdata PT BMM melawan Eeng Saputra. Di PN Blambangan umpu. Rabu (19/8/2020).

Dalam persidangan untuk mendengarkan keterangan Saksi dari pihak Tergugat Eeng, tujuannya untuk meyakinkan Hakim, menurut Pantaun Wartawan Media ini Tergugut Eeng Hadirkan empat orang Saksi di antaranya, Kepala Kampung Gunung Sangkaran Juanda. tokoh Penyimbang Tiuh Gunung Sangkaran dan Dua orang Perwakilan Tokoh Penyimbang Marga Porom Pemuka Pengeran Udik Blmbangan Umpu Lebuh Kampung Bujung dan Lebuh Kampung Tengah.

Dalam persidangan Keterangan, Muhammad Saleh Efendi Tokoh Kampung Gunung Sangkaran mengatakan, Eeng Saputra adalah Kuasa Para Penyimbang tiuh Gunung Sangkaran Untuk memperjuangkan Tanah Wilayah Kampung Gunung Sangkaran yang di Caplok oleh PT BMM berdasarkan HGU 54 tahun 2010 Kampung Segara Midar dan Giham.

Saleh menegaskan, sepengtahuan kami PT BMM memproleh Tanah Lokasi Perkebunan dari TNI angkatan laut di giham dan Kampung Segara Midar Kecamatan Blambangan Umpu, namun di lapangan PT BMM malah Caplok tanah Wilayah Kampung Adat Gunung Sangkaran .

Menurut Saleh, dari jaman dulu memiliki batas alam dengan Kampung Giham, oleh karena itu ia atas nama masyarakat Kampung Gunung Sangkaran meminta kepada majelis hakim untuk mengambil keputusan secara bijak dan adil. Tegas Saleh.

“Terjadinya Pencaplokan tanah wilayah Kampung Adat Gunung Sangkaran oleh PT BMM hingga menimbulkan Konplik yang berkepanjangan ini, di benarkan oleh Juanda kepala kampung Gunung Sangkaran”.

Menurut Juanda, “seharusnya PT BMM tidak berkilit kelit lagi, karena kelim masyarakat Adat Gunung sangkaran sudah di benarkan oleh Bupati Way Kanan ada ratusan Hektare tanam tumbuh Milik PT BMM berada di atas tanah Wilayah Gunung Sangkaran”.

Lanjut Juanda menjelaskan, agar kita  ketahui Pemkab Way Kanan bukan menetapkan Batas antara Gunung Sangkaran giham dan Blambangan Umpu, di objek sengketa melainkan menegaskan batas kampung yang sudah ada, mengingat tiga Kampung ini merupakan Kampung Adat yang sudah berdiri sejak Ratusan tahun yang lalu.

“Adapun terkait kegiatan masyarakat Adat Gunung Sangkaran melarang PT BMM melintasi tanah Wilayah Gunung sangkaran merupakan keinginan bersama, sebagai bentuk Protes Masyarajat Gunung sangkaran kepada PT BMM yang semena mena Ceplok tanah masyarakat adat Gunung Sangkaran”. Jelas Juanda.

Sementara, Sulkpli mewakili Tokoh adat porum Pemuka Pangeran Udik Blambangan Umpu Lebuh Kampung Bujung Hi. Edwin glr Pangeran Blambangan menegaskan, Objek sengketa tersebut merupakan tanah Wilayah kampung gunung sangkaran sejak jaman dulu bukan milik PT BMM.

Peri Soneri SH Kuasa Hukum Eeng Saputra mengharapkan, agar keterangan para Saksi menjadi pertimbangan Hakim untuk mematahkan gugutan PT BMM terhadap klaennya. Kata Feri.

Ketua majelis Hakim Budi SH mengatakan, sidang agenda mendengarkan keterangan Saksi tergugat akan di lanjutkan kamis mendatang. Jelas Budi. (Leh).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

49 + = 55