oleh

Sidang Gugatan PT BMM, Terhadap Eeng Cs di PN Di Gelar Dengan Agenda Pembacaan Tuntutan

WAY KANAN GS – Sidang gugatan PT. BMM terhadap Eeng Saputra, hari ini kembali  di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Blambangan Umpu.

Pihak Tergugat Eeng telah menunjuk hukum Kantor Pengacara Fery Soneri dan Rekan sebagai kuasa Tergugat.

Agenda persidangan hari ini adalah sidang Pembacaan Gugatan dari Penggugat PT.BMM. Sidang berikutnya  ditunda selama dua Minggu dengan agenda Pembacaan Jawaban Tergugat Eeng.

Fery Soneri, SH dan Beni Idris, SH membenarkan, bahwa telah ditunjuk sebagai kuasa Tergugat Eeng dalam perkara Nomor 5/Pdt.G/2020/PN.BBU di PN Blambangan Umpu. Jelas Fery dengan media. Kamis (2/7/2020).

Lanjut Fery, “kami sekarang fokus untuk mempersiapkan jawaban Tergugat untuk menanggapi dan membantah seluruh dalil gugatan penggugat PT.BMM, sehubungan dengan sengketa tanah seluas +- 125 hektare yang diklaim oleh PT.BMM di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu”. Ujar Fery Soneri.

Sengketa masyarakat Kampung Gunung Sangkaran dengan PT.BMM memang telah berlangsung lama terhadap  tanah objek  seluas +/- 125 hektare di Kampung Gunung Sangkaran, di klaim oleh PT. BMM masuk dalam wilayah HGU Nomor 54 tahun 2010 atas nama PT. BMM di Kampung Segara Midar dan Tanjung Raja Giham. Ungkapnya.

Tambah Fery Soneri menyatakan, proses persidangan sudah berjalan dan sebagai pihak Tergugat kami siap menghadapi gugatan PT. BMM dengan bukti bukti yang ada di pihak Tergugat yang pada pokoknya tanah 125 hektare yang diklaim oleh PT. BMM tersebut bukan masuk dalam sertifikat HGU Nomor 54 tahun 2010 milik PT. BMM. Pungkasnya. (Leh).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

2 + 1 =