oleh

Sidang Duplik Gugatan PT BMM di PN Blambangan Umpu di Gelar

WAY KANAN GS – Sidang Gugatan PT. BMM (Bumi Madu Mandiri), melawan Eeng Saputra kembali di gelar untuk mendengarkan Duplik dari Penggugat PT. BMM ke kuasa Hukum Eeng Saputra. Kamis.(23/7/2020).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Budi. SH Menyatakan, iya hari ini sidang agenda Duplik dari PT. BMM kembali di gelar dan sidang Duplik dari Eeng Saputra, akan kembali di Gelar Kamis mendatang.

Sementara Beni Idris SH Kuasa hukum Eeng Saputra mengungkapkan, Optimis bisa menjawab seluruh dalil dalil PT BMM sebagai penggugat Eeng DKk pada Kamis mendatang, karena kami menduga di surat Duplik PT BMM banyak melakukan pembohongan.

Terpisah Tokoh Pemuda Blambangan Umpu Anwar Sarpudin SH, meminta agar seluruh majelis hakim yang menangani perkara ini dapat bersikap independen, alias jangan ada keberpihakan dengan pihak perusahaan yang punya segalanya.

Zulanan Putra asli Blambangan Umpu juga menilai, miris bila mana masih ada pihak pihak yang memberikan keberadaan PT. BMM, mendapati tanah Wilayah /wilayat desa Kampung Gunung Sangkaran berdasarkan Dokumen yang di miliki PT BMM, keberadaan PT BMM hanya di Kampung Giham dan Segara Midar kecamatan Blambangan Umpu bukan di desa Gunung Sangkaran.

“Padahal sesuai dengan histori Kampung dan sejarah, yang tegaskan juga oleh Peta Pemerintah Kampung Giham dan Gunung. sangkaran dan Kelurahan Blambangan Umpu, sejak zaman dulu memiliki batas alam di seberang kiri mudik Way Umpu”. Tegasnya. (Leh).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

− 1 = 3