oleh

Seluruh Kepala OPD Pemkab Lamsel Tandatangani Fakta Integritas

KALIANDA GS – Sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan beritegritas, para pejabat eselon II serta pejabat eselon III di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) melakukan penandatanganan Fakta Integritas.

Fakta Integritas yang ditandatangani tersebut berisikan dokumen yang memuat pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi dan tanggung jawab, wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Penandatanganan yang dilakukan para pejabat Pemkab Lampung Selatan mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten dan Kepala Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) dilaksanakan dalam rangka kegiatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2021.

Penandatanganan Fakta Integritas tersebut disaksikan Bupati Lamsel Nanang Ermanto serta Wakil Bupati Lamsel Pandu Kesuma Dewangsa, yang dilaksanakan di Aula Sebuku, rumah dinas bupati setempat. Rabu (8/12/2021).

Inspektur Kabupaten Lamsel Anton Carmana mengatakan, kegiatan tersebut sesuai dengan  Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nomor 26 Tahun 2021 tanggal 12 November 2021, tentang Imbauan Penyelenggaraan Kegiatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2021.

Sementara, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengatakan, Pakta Integritas merupakan bentuk janji terhadap diri sendiri, yang kemudian diterapkan melalui komitmen bersama dalam melaksanakan pemberantasan korupsi.

Menurut Nanang, dalam melaksanakan pemberantasan korupsi diperlukan pemahaman, dari seluruh sektor serta organisasi masyarakat.

“Dalam menjalankan suatu organisasi roda pemerintahan, memang dibutuhkan suatu integritas yang benar-benar luar biasa. Nah, ini menyangkut pribadi, hati kita, janji kita untuk benar-benar memegang komitmen dari Pakta Integritas itu sendiri,” tegas Nanang.

Nanang berharap, dengan penandatanganan Pakta Integritas itu, pemerintah daerah dapat menjalankan amanah sesuai dengan poin-poin yang tertera dalam pernyataan tersebut. (*).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

93 − 86 =